Pembuatan Buku Kajian Teknis

Pembuatan Buku Kajian Teknis

Pembuatan Buku Kajian Teknis – Kehadiran reklame tidak dapat dipisahkan dari potret kota-kota besar. Berbagai promosi usaha terpampang dalam bidang datar di ruang-ruang publik. Dengan beragam bentuk, mulai dari besar hingga kecil, cetak hingga digital, reklame menjamur di setiap sudut perkotaan.

Pembuatan Buku Kajian Teknis

Tak heran, sebab pemasangan reklame memiliki permintaan yang cukup tinggi. Para pelaku usaha telah membuktikan bahwa mengiklankan produk atau non-produk bisnis di reklame merupakan salah satu langkah pemasaran strategis. Bahkan dalam hingar-bingar serba teknologi saat ini, reklame masih banyak diminati.

Pemasangan reklame tentu tidak boleh sembarangan. Reklame diatur melalui peraturan daerah yang berbeda-bedapa di setiap kota. Untuk DKI Jakarta, pemasangan reklame diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Peraturan ini memuat berbagai persyaratan yang harus diikuti untuk mendapatkan izin pemasangan reklame. Salah satunya, menyiapkan buku kajian teknis reklame.

Pembuatan Buku Kajian Teknis

Syarat Meminta Izin Penyelenggaran Reklame

Buku kajian teknis reklame menjadi salah satu syarat administrasi untuk mengurus perizinan reklame. Tanpa adanya kajian teknis, reklame tidak boleh dipasang di perkotaan. Bila tetap dipaks akan untuk dipasang, reklame berpotensi akan dicabut secara paksa pada saat penertiban atau razia dilaksanakan.

Tidak hanya menyiapkan buku kajian teknis reklame, ternyata ada beberapa syarat lagi yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan reklame, berikut diantaranya:

Pembayaran Pajak

Untuk bisa mengantongi izin memasang reklame, Anda harus membayar pajak terutang 25% dari tarif pajak. Besaran tarif pajak sendiri berbeda-beda, ditentukan oleh berbagai hal. Seperti, luasan reklame, lokasi reklame dan jenis reklame yang dipasang. Untuk produk alkohol dan rokok, dikenakan tarif khusus bagi pajak penyelenggaraan reklame, yang tentunya berpengaruh pada pembayaran pajak saat memohon perizinan reklame.

Sewa Titik Lokasi

Sering kali reklame dipasang di fasilitas umum, seperti jembatan penyebrangan atau taman. Pemerintah daerah memang kerap mengalokasikan beberapa spot untuk reklame yang terolong dalam wilayah sarana prasarana kota. Karena sarana dan prasarana dikelola oleh pemerintah kota, maka Anda berkewajiban untuk membayar biaya sewa titik lokasi. Besaran biaya sewa titik reklame beragam, tentunya tergantung lokasi titik yang dipilih. Untuk reklame yang berlokasi diluar sarana prasarana, akan dikenakan biaya yang disebut sebagai nilai strategis reklame.

Biaya Jaminan Bongkar

Selain itu, dalam pengurusan perizinan Anda harus membayar biaya jaminan bongkar. Biaya jaminan ini sebesar 15% dari jumlah pajak. Berbeda dengan pajak yang harus dibayarkan secara rutin, biaya jaminan ini hanya perlu dibayarkan sekali saja.

Pembuatan Buku Kajian Teknis

Ukuran reklame yang besar menjadikannya harus disiapkan dengan rencana konstruksi yang matang. Salah-salah, reklame berkemungkinan untuk ambruk dan menimpa gedung dan orang-orang disekitarnya. Tak hanya menakutkan, kejadian ini juga bisa merenggut kerugian hingga nyawa. Untuk itu, buku kajian teknis reklame menjadi syarat penting yang harus disiapkan. Setidaknya, dalam buku kajian teknis reklame ada beberapa hal yang wajib tertera:

  • Jenis reklame yang akan dipasang, apakah reklame produk atau non produk
  • Lokasi berupa alamat pemasangan reklame
  • Klasifikasi atau kategori kelas jalan reklame dipasang
  • Bahan yang digunakan untuk membuat reklame
  • Ukuran dimensi bidang reklame
  • Jangka waktu pengerjaan reklame
  • Waktu dipasangnya reklame

Hal-hal yang tertera diatas nantinya juga dapat digunakan untuk menghitung total nilai sewa reklame. Besaran nilai sewa reklame juga menjadi dasar perhitungan pajak. Bagaimana bila reklame dikelola oleh pihak ketiga? Nilai sewa reklame sudah diatur dan dimuat dalam nilai kontrak antara pihak pemilik dan pemesan reklame.

Scroll to Top