Bagaimana Cara Pembayaran Pajak Reklame di Jakarta?

Bagaimana Cara Pembayaran Pajak Reklame di Jakarta?

Bagaimana Cara Pembayaran Pajak Reklame di Jakarta? – Yang dimaksud dengan reklame adalah segala sesuatu yang dirancang dengan berbagai bentuk dan gaya untuk tujuan komersil. Meski bisa juga dimanfaatkan untuk tujuan non komersial namun, fungsi utamanya adalah untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian masyarakat umum terhadap barang, jasa, orang, serta badan (lembaga).

Bagaimana Cara Pembayaran Pajak Reklame di Jakarta?

Reklame sendiri bisa berupa benda, alat, perbuatan, atau media seperti: poster, iklan televisi, radio, atau konten yang bisa dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, serta dinikmati oleh masyarakat umum. Reklame biasanya ditempatkan di tempat-tempat umum. Entah itu, di ruang indoor ataupun outdoor, agar lebih mudah dilihat oleh banyak orang (khalayak ramai) sebagai targetnya.

Cara Mengurus Izin dan Pembayaran Pajak Reklame Jakarta

Apabila kita berbicara mengenai proses perizinan dan cara pembayaran pajak reklame, maka hal tersebut harus dibicarakan secara khusus. Pasalnya, setiap daerah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda dalam proses mengurus izin reklame dan cara pembayaran pajak reklame. Hal tersebut bisa terjadi karena pemasangan reklame di setiap daerah diatur oleh peraturan daerah atau PERDA.

1. Cara Mengurus Izin Reklame Jakarta

Di Jakarta yang merupakan ibukota negara Indonesia, cara mengurus izin reklame bisa dilakukan dengan dua cara yaitu, online dan offline.

Cara daftar reklame online adalah dengan membuka website pajakonline.jakarta.go.id. Sedangkan untuk pendaftaran reklame offline bisa dilakukan dengan mendatangi Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah. Saat mengurus izin reklame inilah nantinya pemohon akan diminta untuk mendaftarkan reklame sebagai objek pajak.

2. Cara Mendaftar dan Membayar Pajak Reklame Jakarta

Peraturan tentang pajak reklame Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.

Tarif pajak reklame di Jakarta dapat berbeda-beda tergantung pada Nilai Sewa Reklame (NSR) atau Nilai Kontrak Reklame (NKR)–jika menggunakan jasa pihak ketiga; serta jenis, ukuran, ketinggian, lokasi/titik pemasangan, jenis ruangan (indoor atau outdoor), dan isi reklame (mengandung alkohol atau non-alkohol).

Berikut adalah langkah-langkah membayar pajak reklame di Jakarta.

  1. Siapkan sebuah akun email
  2. Datangi Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, atau buka website https://pajakonline.jakarta.go.id/login untuk mendaftar secara online menggunakan akun email
  3. Pastikan Anda memilih tab (WAJIB PAJAK/RETRIBUSI)
  4. Jika sudah, buka website pajakonline.jakarta.go.id
  5. Tekan tombol Daftar
  6. Pilih tab Wajib Pajak (Perorangan/Badan/Bendaharawan)
  7. Isi semua form pendaftaran
  8. Login
  9. Pilih: Pajak Reklame
  10. Pilih tab Pelayanan
  11. Pilih: Jenis Pelayanan Perpanjangan Reklame
  12. Pilih: Tambah
  13. Masukan No SKPD Terakhir
  14. Masukkan SPOPD-online
  15. Upload dokumen persyaratan seperti: fotocopy KTP pemohon, gambar rancangan reklame, foto lokasi reklame, Fotocopy SPPT PBB-P2 & bukti pembayaran PBB-P2 tahun berjalan. Atau, Surat kuasa dan KTP penerima kuasa apabila dikuasakan atau diserahkan kepada pihak ketiga
  16. Jika sudah selesai, klik tombol SIMPAN
  17. Klik tombol KIRIM
  18. Kode Verifikasi akan segera dikirim ke email yang anda gunakan untuk mendaftar
  19. Buka email lalu masukan Kode Verifikasi yang Anda terima
  20. Jika proses daftar pajak reklame Jakarta ini sukses, maka anda tinggal menunggu sampai petugas selesai memeriksa berkas permohonan
  21. Segera, Anda akan menerima pemberitahuan apabila berkas dinyatakan lengkap, atau sebaliknya (ditolak) jika data tidak lengkap
  22. Siapkan semua persyaratan pendaftaran pajak reklame baru

Bagaimana Cara Pembayaran Pajak Reklame di Jakarta?

Apabila anda merasa kesulitan untuk mengurus sendiri pendaftaran izin reklame atau pendaftaran pajak reklame di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, atau di Kota Tangerang, Anda bisa memanfaatkan jasa pengurusan pajak reklame Jakarta yang disediakan oleh pajakreklame.co.id.

Apabila Anda masih awam di dunia perpajakan, anda bisa berkonsultasi langsung dengan kami agar dapat memahami persyaratan perpajakan yang berlaku dan bisa menghitung perkiraan biaya yang terkait dengan memasang reklame di Jakarta.

Scroll to Top