Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi

 Jasa Pengurusan Pajak Reklame Bekasi – Reklame adalah suatu benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak beraneka ragam dan dirancang khusus untuk tujuan komersial, di antaranya untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum, jadi seperti itu lah kurang lebih pengertian Pajak Reklame khusus nya di Kota Bekasi. Berapa Tarif Pajak Reklame Di Bekasi?

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Di Wilayah Kota Bekasi

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Di Wilayah Kota Bekasi

     Lalu apakah ada Undang-Undang tentang Pajak Reklame nya? Menurut keputusan dari pimpinan Wali Kota Bekasi Nomor: 973/kep.416-Bapenda/X/2019 Tentang Tatacara Penyelenggaraan Pajak Reklame khusus nya di Kota BEKASI, Telah menyampaikan kepada seluruh Pelaku Usaha di Bekasi bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan terhitung tanggal 8 Oktober 2019 akan diberlakukan Penyesuaian Tarif Dasar Pajak reklame di kota BEKASI.

Perhitungan Tarif Pajak Reklame Di Bekasi

Lokasi Tarif Pajak Reklame :

  1. Kelas Jalan Khusus (Rp. 23.000)
  2. Kelas Jalan I (Rp. 15.000)
  3. Kelas Jalan II (Rp. 13.000)

Kelas Jalan Khusus Tarif Pajak Reklame yang dimaksud :

  1. Zona Khusus Jalan Tol (Rp. 23.000)
  2. Zona Khusus Premium I(Rp. 23.000)
  3. Zona Khusus Premium II (Rp. 18. 000)

Zona Premium 1 Tarif Pajak Reklame adalah :

  1. Jl. Jend. A. Yani
  2. Jl. Potongan Mutiara
  3. Jl. Ir. H. Juanda
  4. Jl. Jend. Sudirman
  5. Jl. Sultan Agung
  6. Jl. Transyogi (Alternatif Cibubur)
  7. Jl. Noer Ali

Jasa Pengurusan Pajak Reklame

Zona Premium II Tarif Pajak Reklame adalah :

    sebuah. Jl. Narogong Siliwangi;

  1. Jl. Jatiwaringin;
  2. Jl. Raya Pekayon Jatiasih;
  3. Jl. Raya Jatiasih Pondokgede;
  4. Jl. Raya Jatimakmur;
  5. Jl. Joyo Martono;
  6. Jl. Chairil Anwar;
  7. Jl. Raya Bintara.

Kelas Jalan I :

Tarif Pajak Reklame adalah jalan dengan lebar lebih dari 3m yang menghubungkan pusat pelayanan/permukiman dalam  wilayah kota selain tercantum dalam Zona Premium I dan Zona Premium II.

Kelas Jalan II :

Tarif Pajak Reklame adalah jalan lingkungan dengan lebar maksimal 3m atau jalan dalam lingkungan perumahan.

Scroll to Top