openpagerank 3D Media Advertising twitter tirto.id instagram linkedin mywot wikimedia Mastodon norton.com

Tarif Pajak Reklame JABODETABEK

7
Agu 2023
Penulis : Pajakreklame.Co.ID
Dilihat :6561x

Tarif Pajak Reklame Jabodetabek – Adapun tata cara pembayaran Pajak Reklame untuk wilayah Jabodetabek, ketetapan undang – undang yang telah di buat oleh pemerintah untuk di daerahnya masing-masing adalah salah satu bentuk dari upaya pemerintah dalam pembangunan daerah nya agar menjadi lebih baik dan untuk di setiap kota atau daerah juga memiliki tarif yang bervariasi. Lalu bagaimana jika anda ingin menggunakan Biro Jasa Pengurusan Pajak Reklame?

Tarif Pajak Reklame Jabodetabek

Jika kita berbicara soal Vendor/Jasa ada beberapa kelebihan maupun kekurangan yang akan anda dapatkan, di sini saya akan memberikan beberapa contoh :

  • Jika di lihat dari segi keuntungan :

  1. Anda tidak perlu repot untuk mendatangi kantor pemerintah daerah, misal jika anda mempunyai reklamedi atas 10 meter, itu jauh lebih merepotkan di banding 10 meter ke bawah. Nah dengan adanya vendor, anda tidak perlu mendatangi beberapa kantor pemerintah karena semua itu sudah di urus dari pihak vendor,
  2. Dengan menggunakan jasaVendor nanti nya anda sudah otomatis akan ada banyak waktu yang anda dapatkan dan waktu itu bisa anda manfaatkan untuk mengerjakan pekerjaan lain yang anda miliki selain mengurus Pajak Reklame,
  3. Kami sebagai pihak vendorjg wajib melaporkan segala proses yang sedang di jalankan,
  4. Dan yang terakhir, ketika pekerjan telah selesai semua berkas pengurusanakan kami antar ke tempat tujuan (Free Ongkir).
  • Jika dilihat dari segi kekurangan :

  1. Jika anda ingin menggunakan jasaVendor dan biaya yang nanti nya akan anda keluarkan akan lebih besar, kenapa demikian? Karena nanti jika Billboard anda sudah selesai di urus, anda akan membayar dari hasil kerja Vendor itu sendiri,
  2. Tidak sedikit yang kewalahan untuk melewati semua aturan yang berlaku atau yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah karena setiap tahun selalu saja ada perubahan peraturan.

Itu lah beberapa kelebihan dan kekurangan jika anda ingin menggunakan jasa Vendor.

     Dengan banyak nya peraturan yang di buat oleh pemerintah daerah khusus nya di daerah JABODETABEK, tidak sedikit orang jadi enggan untuk mengurus pembayaran Pajak Reklame. Mengapa demikian? Karena untuk mengurus Pajak Reklame dengan ukuran yang lumayan besar pasti nya akan lebih banyak lagi syarat yang harus anda jalani dan di setiap wilayah mempunyai masing masing satu kepala dinas dan tentunya juga mempunyai aturan yang beraneka ragam dan sudah di sepakati oleh kepala dinas masing masing wilayah pemerintah.

Pajak Reklame

Jadi jangan heran jika ada di antara kalian adalah salah satu pelaku pengusaha atau bisnisman yang sudah memiliki beberapa cabang toko atau kantor yang mempunyai papan nama, baliho, spanduk, umbul – umbul atau media promosi lain nya di beberapa wilayah terutama di daerah Bogor, maka sudah bisa di pastikan untuk tarif pajak reklame nya pun juga akan berbeda beda.

     Sebelum kita membahas tentang Tarif Pajak Reklame Terbaru 2023 – 2024, ada baik nya sebelum kita membayar Pajak Reklame langkah awal yang harus kita perhatikan adalah kita wajib mengikuti prosedur/ketentuan atau syarat yang telah di tetapkan oleh masing – masing kepala pemerintah daerah, adapun persyaratan permohonan untuk mengurus Pajak Reklame antara lain :

Tata Cara Syarat Izin Reklame

Bagaimana cara mengurus pajak Reklame? Jika anda ingin mencoba mengurus perizinan, ada beberapa persyaratan yang harus anda lengkapi terlebih dahulu antara lain :

Persyaratan / Tata Cara Pengurusan Pajak Reklame :

  • Pemohonmengisi formulir SPOPD Reklame dan formulir Pernyataan diberi materai Rp. 6.000,-
  • Pemohon menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas (fotokopi berkas SKPD & Izin lama, fotokopi KTP, foto lokasi, Desain Reklame, fotokopi PBB, surat Izin pemilik tempat, dll).
  • Petugas melakukan pengecekan dan membuat SKPDReklame di Komputer sistem Reklame.
  • Pemohon membayar SKPD Pajak Reklame di Kantor Perbendaharaan dan Kas daerah (Kasda) serta Membayar Jaminan Bongkar di Bank DKI (bila ada).
  • Pemohon Menyerahkan bukti pembayaran SKPD kepada petugas yang telah divalidasi dan ditandatangani petugas Kasda (Kas Daerah).
  • Petugas membuat Surat IzinReklame di Komputer untuk Reklame papan atau kendaraan masa pajak 1 tahun atau lebih.
  • Pemohonmembawa SKPD, Surat Izin dan Penning / Stempel Pajak Reklame.Keterangan Singkatan :
    – SKPD : Surat Keterangan pajak daerah
    – SPOPD : Surat Pendaftaran Objek pajak daerah

     Jika di antara anda ada yang masih bingung atau sedang mencari tahu berapa besaran Tarif Pajak Reklame terbaru 2023, estimasi di bawah ini kemungkinan bisa menjadi acuan atau estimasi harga Tarif Pajak Reklame yang nantinya akan anda bayarkan, berikut penjelasan kami :

Tarif Reklame Jakarta

Bapenda Jakarta

Tarif Pajak Reklame Di DKI Jakarta

     Berikut contoh perhitungan Tarif Pajak Reklame Jakarta untuk penyelenggaraan Papan Reklame / Billboard yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya antara lain :

Kelas Jalan Beserta Durasi Tayang :

Protokol A

/Meter/hari

Rp. 80.000,-

Protokol B

/Meter/hari

Rp. 75.000,-

Protokol C

/Meter/hari

Rp. 60.000,-

Ekonomi I

/Meter/hari

Rp. 30.000,-

Ekonomi II

/Meter/hari

Rp. 18.000,-

Ekonomi III

/Meter/hari

Rp. 12.000,-

Dengan adanya tarif terbaru jakarta akan membuat perhitungan pokok pajak reklame lebih terjangkau, ditambah apabila ada kebijakan terkait kompensasi pembayaran pajak reklame di jakarta yang diberlaku pada saat itu. Jadi jangan takut untuk melakukan pembayaran pajak reklame, sebagai wajib pajak juga harus update dengan perkembangan pembayaran pajak reklame yang menguntungkan bagi si wajib pajak.  Nah, disini kami juga akan menunjukan contoh perhitungan pajak reklame, adapun sebagai berikut : 

Contoh perhitungan Tarif Pajak Reklame Jakarta dan sekitarnya :

  • Untuk ukuran billboard3 m x 1 m lokasi di jalan Sudirman ( Protokol A ) Pajak Reklame Produk : 3 m x 1 m x Rp. 80.000 x 365 hari x 25% = Rp. 21.900.000 ( Pajak Yang Harus Di Bayar )

Tarif Pajak Reklame Di Bogor

Jenis Jenis Reklame Kena Pajak :

Jenis Pajak ReklameDurasi TayangTarif Pajak Reklame
Reklame Selebaran / BerwarnaRp. 100,-
Reklame Selebaran / Hitam PutihRp. 75,-
Reklame Poster / MaximalRp. 500,-
Reklame Poster / Diatas FolioRp. 1.000,-
Umbul – umbul/m2/MingguRp. 30.000,-
Spanduk Kain/m2/MingguRp. 40.000,-
Banner Kain/m2/MingguRp. 40.000,-
Baliho Kain/m2/MingguRp. 75.000,-
Spanduk Kain Melintang/m2/MingguRp. 80.000,-
Baliho Partikel/m2/MingguRp. 150.000,-
TinplatRp. 175.000,-
Reklame ApungRp 500.000,-
Billboard /Ditempel/m2/TahunRp. 550.000,-
Billfront/Ditempel/m2/TahunRp. 675.000,-
Billight /Ditempel/m2/TahunRp. 900.000,-
Billboard /Ditanam/m2/TahunRp. 900.000,-
Latter Sign /Ditempel/m2/TahunRp. 1.000.000,-
Billfront /Ditanam/m2/TahunRp. 1.125.000,-
Billight /Disinar Ditanam/m2/TahunRp. 1.200.000,-
Billboard /Ditempel /JPO/m2/TahunRp. 1.200.000,-
Latter Sign /Ditanam/m2/TahunRp. 1.200.000,-
Billboard /Ditempel/JPO/KONTRUKSI/m2/TahunRp. 1.400.000,-
PrismatexRp. 1.250.000,-
Lampu depan PrismatexRp. 1.500.000,-
Lampu Latar PrismatexRp. 1.750.000,-
Billboard /Disinar Ditempel /JPO/m2/TahunRp. 1.750.000,-
Billfront /Disinar Ditempel /JPO/m2/TahunRp. 1.600.000,-
Billfront /Disinar Ditempel /JPO/KONTRUKSI/m2/TahunRp. 1.800.000,-
Billboard /Disinar Ditempel /JPO/KONTRUKSI/m2/TahunRp. 2.000.000,-
RombongRp. 2.000.000,-
KendaraanRp. 2.250.000,-
panggilanRp. 4.000.000,-
Balon UdaraRp. 2.250.000,-
dinamis dindingRp. 4.000.000,-
Megatron Sejajar JalanRp. 20.000.000,-
Megatron Melintang JalanRp. 30.000.000,-

Contoh perhitungan Tarif Pajak Reklame Bogor dan sekitarnya :

A). Umbul – umbul dengan ukuran 4m x 1m x 40pcs :

  • 4m x 1m x 40pcs x 1 minggu x Rp. 30.000,-   = Rp. 4.800.000,- ( Pajak yang harus dibayar )

B). Billboard dengan ukuran 3m x 1m x 1mk Ditanam :

  • 3m x 1m x 1muka x 1 tahun x Rp. 900.000,-   = Rp. 2.700.000,- ( Pajak yang harus dibayar )
Tarif Reklame Depok

Bappenda Depok

Tarif Pajak Reklame Di Depok

Berikut contoh Tarif Pajak Reklame Depok untuk penyelenggaraan Papan Reklame / Billboard yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk di wilayah Depok dan sekitarnya antara lain :

Jenis Pajak Reklame :

Neonbox/Papan reklame

/ Meter / Bulan

Rp. 399.000

Umbul-umbul atau Spanduk

/ Meter / Minggu

Rp. 39.150

Kendaraan

/ Meter / Bulan

Rp. 166.125

Balon Udara

/ Meter / Bulan

Rp. 1.942.488

Baliho

/ Meter / Bulan

Rp. 166.605

Contoh perhitungan Tarif Pajak Reklame Depok dan sekitarnya :

A). Neon Box dengan ukuran 3m x 1m x 1m Disinari Ditanam :
3m x 1m x 1mk x 1 unit x 25% x Rp. 399.000,- = Rp 299.250 ( Pajak yang harus dibayar  selama 1 bulan)

B). Neon Box dengan ukuran 3m x 1m x 1m Disinari Ditanam :
3m x 1m x 1mk x 1 unit x 25% x Rp. 399.000,- x 12 bulan = Rp 3.591.000  ( Pajak yang harus dibayar  selama 1 tahun)

 

Tarif Reklame Tangerang

Bappenda Tangerang

Tarif Pajak Reklame Di Tangerang

Berikut contoh untuk penyelenggaraan Papan Reklame / Billboard yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk di wilayah Kota Tangerang Selatan dan sekitarnya antara lain :

Jenis Papan Merk, Neonbox/Neonsign, Branding :

Jalan Negara

/ Meter / Tahun

Rp 450.000

Jalan Provinsi

/ Meter / Tahun

Rp. 418.750

Jalan Kota

/ Meter / Tahun

Rp. 387.500

Jenis Umbul-umbul, Spanduk, Baliho, Banner

/ Meter / Minggu

Rp. 22.500

Contoh perhitungan Tarif Pajak Reklame Tangerang dan sekitarnya :

A). Neon Box dengan ukuran 3m x 1m x 1m Disinari Ditanam :
3m x 1m x 1mk x 1 unit x Rp. 418.750,- = Rp 1.256.250 ( Pajak yang harus dibayar  selama 1 bulan)

 

Tarif Bekasi

Bappenda Bekasi

Tarif Pajak Reklame Di Kota/Kab. Bekasi

     Berikut contoh Tarif Pajak Reklame Bekasi untuk penyelenggaraan Papan Reklame / Billboard yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk di wilayah Kota/Kab. Bekasi dan sekitarnya antara lain :

Nilai NSR Reklame Papan / Billboard

Kelas Jalan Khusus :

Ruas TOL

/ Meter / hari

Rp 23.000

Premi 1

/ Meter / hari

Rp. 23.000

Premium 2

/ Meter / hari

Rp. 18.000

Kelas Jalan 1 :

Kendali Ketat

/ Meter / Pcs / Hari

Rp. 15.000

Kelas Jalan 2 :

Kendali Sedang

/ Meter / Pcs / Hari

Rp. 13.000

Nilai NSR reklame Spanduk, Umbul-umbul dan Baliho

Kelas Jalan Khusus :

Jalan Tol

/ Meter / Pcs / Hari

Rp. 30.000

Premium 1

/ Meter / Pcs / Hari

Rp. 30.000

Premium 2

/ Meter / Pcs / Hari

Rp. 25.000

Jalan Kelas 1 :

Kendali Ketat

/ Meter / Pcs / Hari

Rp. 20.000

Jalan Kelas 2 :

Kendali Sedang

/ Meter / Pcs / Hari

Rp. 19.000

Contoh perhitungan Tarif Pajak Reklame Bekasi dan sekitarnya :

A). Billboard dengan ukuran 3m x 1m di jalan Ahmad Yani ( Kelas Premium I ) :
3m x 1m x Rp 23.000 x 365 hari x 25% = Rp. 6.296.250 ( Pajak Yang Harus Di Bayar ).

B). Billboard dengan ukuran 3m x 1m di jalan raya jatiwaringin ( Kelas Premium II )
3m x 1m xRp 18.000 x 365 hari x 25% = Rp. 4.927.005( Pajak Yang Harus Di Bayar ).

Tarif Pajak Reklame Jabodetabek

NOTE :
1. Tarif yang tertera di atas di luar biaya pengurusan izin dan fee agency,
2. Untuk di wilayah Depok tarif pokok pajak sudah termasuk biaya pengurusan izin dan belum termasuk biaya fee agency.
3. Untuk Wilayah Bogor, Jakarta, Tangerang dan Bekasi kami akan berikan penawaranya max 1 x 24 jam,
4. Penawaran yang kami berikan kepada anda masih bisa dinegosiasikan/dibicarakan kembali via Telp atau email,
5. Khusus untuk lahan pemda, anda di haruskan membayar biaya koordinasi sesuai dengan ukuran dan letak reklame yang nantinya akan dikordinasikan dari pihak kami kepada staf pemerintah daerah.

 

TAG :