openpagerank 3D Media Advertising twitter tirto.id instagram linkedin mywot wikimedia Mastodon norton.com

Pajak Reklame dan Bagaimana Perhitungannya?

23
Apr 2024
Penulis : Pajakreklame.Co.ID
Dilihat :195x

Pajak Reklame dan Bagaimana Perhitungannya – Berbicara mengenai cara penjualan sesuatu hal maka tidak lepas dari yang namanya promosi. Berbagai cara digunakan sebagai media promosi yang ampuh sehingga menarik para konsumen. Salah satunya yang paling sering didengar adalah melalui reklame.Banyak reklame yang bertebaran di sekitar kita. Namun masih banyak yang belum paham mengenai tata cara  pembayaran tarif reklame atau pajak.

Pada dasarnya reklame adalah sebuah sarana yang digunakan untuk kepentingan promosi sebuah produk atau jasa kepada kalangan umum. Bentuk reklame itu sangat beragam, mulai dari papan, selebaran, stiker, neon box, atau jenis-jenis lainnya. Sehingga variasi bentuk dan tujuan reklame itu juga menghasilkan tarif reklame yang berbeda.

Pajak Reklame dan Bagaimana Perhitungannya

Berkenalan dengan Pajak Reklame

Pajak atau tarif reklame merupakan sebuah kewajiban membayar pajak oleh pemasang reklame, hal ini sesuai dengan aturan Undang-undang yang membahas mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga besaran tarif reklame setiap daerah tidak sama. Semua tergantung pada keputusan kepala daerah masing-masing. Namun secara umum ada beberapa reklame yang tidak memiliki kewajiban bayar pajak.

Pihak-pihak yang tidak memiliki kewajiban membayar tarif reklame atau pajak reklame adalah pihak yang memasang reklame di media cetak, elektronik, maupun internet.Bisa juga reklame yang dilakukan oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah. Bebas pajak juga untuk reklame yang menunjukkan tempat umum misalnya masjid, SPBU, atau juga tempat ibadah lainnya.

Bisa juga reklame tanah yang dipasang di area tanah tersebut dengan ukuran kurang dari 1m2, jenis reklame yang dipasang oleh Perwakilan yang ada di luar negeri, dan pemasangan merek maupun label yang digunakan di kemasan barang yang dijual belikan dengan tujuan sebagai identitas di lingkup pasaran.

Pajak atau tarif reklame ini dikenakan kepada seluaruh wajib pajak.Baik yang secara perseorangan maupin instansi, atau bisa juga melalui pihak penyelenggara lainnya. Jadi meskipun memasang reklame melalui bantuan pihak lain, maka yang memiliki kewajiban membayar pajak adalah pihak yang membantu menyelenggarakan reklame tersebut.

Perhitungan Tarif Reklame

Jika muncul pertanyaan mengenai besaran pajak reklame maka sudah sangat jelas cara menghitungnya. Perhitungan tarif reklame ini berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR). Pajak akan dihitung sebesar 25 persen dari NSR yang dikenakan. Jadi pajak yang harus dibayarkan untuk setiap reklame yang dipasang menyesuaikan dengan nilai sewa yang dikenakan.

Semakin mahal nilai sewa reklamenya maka semakin mahal pula pajak yang harus dibayar.Terkait penentuan besar tarif reklame atau nilai sewa reklame tersebut itu sangat dipengaruhi oleh beberapa pertimbangan. Untuk tarif sewa yang dilakukan langsung secara perseorangan akan ditentukan dari jenis reklame yang akan dipasang, lokasi pemasangan, jika di pasang di jalan maka akan dilihat kelasa jalan tersebut.

Pajak Reklame dan Bagaimana Perhitungannya

Bisa juga dilihat dari jumlah reklame yang akan dipasang, bahan pembuat reklame, berapa ukurannya, periode pemasangan, kapan waktu pemasangan. Jika calon pemasang reklame sudah mengetahui Nilai Sewa Reklame (NSR) dengan jelas.Maka pihak tersebut sudah bisa menentukan sendiri berapa pajak atau tarif reklame yang harus dibayarkan kepada Dirjen Pajak.

Jika reklame tersebut akan diadakan oleh pihak lain atau penyedia jasa pemasangan. Maka nilai pajak reklame tersebut sudah tercantum atau tergabung dengan nilai kontrak pemasangan reklame yang dikenakan pihak tersebut. Jika terdapat nilai kontrak yang tidak sesuai dengan tarif nyata di lapangan. Maka tarif yang dikenakan akan merujuk  pada tarif reklame yang dipasang secara perseorangan.