openpagerank 3D Media Advertising twitter tirto.id instagram linkedin mywot wikimedia Mastodon norton.com

Mengenal PBG Reklame Pengganti IMB Reklame Terbaru

1
Apr 2024
Kategori : Tips
Penulis : Pajakreklame.Co.ID
Dilihat :164x

Mengenal PBG Reklame Pengganti IMB Reklame Terbaru Setiap pemasangan reklame harus memiliki izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Dari sekian banyak persyaratan yang perlu dipenuhi dalam mengajukan izin pemasangan reklame, IMB adalah salah satunya. Jenis reklame yang membutuhkan IMB, salah satunya adalah reklame yang melekat pada gedung. Namun seiring dengan perkembangan tata kota, IMB kini telah diubah menjadi PBG yang merupakan singkatan dari “Persetujuan Bangunan Gedung.” Perubahan sebutan IMB menjadi PBG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Mengenal PBG Reklame Pengganti IMB Reklame Terbaru

Perubahan sebutan ini sebenarnya tidak terlalu banyak mempengaruhi fungsi dari PBG sebagai pengganti IMB. Karena, seperti yang kita tahu bahwa, IMB adalah produk hukum yang berisi perizinan, yang umumnya dikeluarkan oleh kepala daerah kepada setiap masyarakat yang akan mendirikan atau memiliki bangunan.

Jadi, setiap masyarakat yang akan membuat sebuah bangunan baru, merenovasinya atau mengubah bangunan tersebut, memperluas apa mengurangi, serta merobohkan bangunan tersebut, harus mengantongi IMB terlebih dahulu.

Di sisi lain, PGB adalah sebuah bentuk aturan perizinan yang mengatur tentang bagaimana sebuah bangunan harus didirikan. Karena itu, orang yang akan atau sedang mendirikan bangunan tidak harus mengajukan PBG atau saat proses pembangunan sedang berjalan.

Di sinilah perbedaan antara IMB dan PBG. Jika pada IMB, setiap orang atau badan harus memiliki IMB terlebih dahulu sebelum atau saat mendirikan bangunan. Sedangkan PBG tidak demikian. Dalam hal ini, pemilik bangunan tidak harus memiliki PBG sebelum mendirikan bangunan.

Mengenal Perbedaan PBG dan IMB

Jika diteliti lebih detail, bisa disimpulkan bahwa, IMB dan PBG memiliki perbedaan pada persyaratan yang diberikan, sanksi, dan hal-hal yang harus dilaporkan. Berikut adalah detailnya.

  •  Persyaratan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon IMB diantaranya adalah:

  • Izin pemanfaatan
  • Status hak atas tanah. Dan,
  • Status kepemilikan bangunan

Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon PBG diantaranya adalah:

  • Desain prototype
  • Rencana bangunan sesuai dengan tata bangunan
  • Keandalan bangunan
  • Sanksi

Satu hal lain yang membedakan antara IMB dengan PBG adalah sanksi yang diberikan apabila pemilik bangunan tidak melaporkan adanya perubahan fungsi bangunan di kemudian hari. Dalam hal ini, sanksi hanya akan diberikan kepada pemegang PBG saja. Sebaliknya, tidak ada sanksi bagi pemilik IMB apabila terjadi perubahan fungsi pada bangunan.

Macam-macam bentuk sanksi yang bisa kenakan diantaranya adalah:

  • Sanksi administratif atau sanksi pidana bagi pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG. Secara spesifik, sanksi tersebut bisa berupa perintah pembongkaran atau penghentian sementara sampai ada izin
  • Sanksi berupa peringatan tertulis
  • Pembatasan kegiatan dalam proses pembangunan
  • Pembekuan persetujuan bangunan gedung
  • Pencabutan persetujuan bangunan gedung
  • Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Hal-Hal yang Harus Dilaporkan

Setiap pemilik bangunan yang memiliki IMB harus melaporkan fungsi bangunannya. Sebaliknya, pemilik bangunan yang memiliki PBG selain harus melaporkan fungsi bangunannya, juga harus menyesuaikan pendirian bangunan dengan tata ruang yang berlaku.

Cara Mengajukan Permohonan PBG Reklame

Setelah mengetahui perbedaan antara IMB dan PBG, anda mungkin tertarik untuk mengetahui bagaimana cara mengajukan permohonan PBG. Khusunya, bagi anda yang berencana untuk menyelenggarakan reklame. Mengajukan permohonan PBG di wilayah Jakarta kini juga harus melalui SIMBG. SIMBG sendiri merupakan aplikasi perizinan online dibawah naungan menteri PUPR

Tujuan diciptakannya SIMBG adalah untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Jadi, jika anda berencana untuk mengajukan izin IMB reklame, Anda harus mengajukan izin ke SIMBG. Begitu juga dengan izin-izin bangunan lainnya seperti:

  • Bangunan Non-rumah tinggal jumlah lantai kurang dari 8 lantai
  • Rumah Tinggal Pemugaran Cagar Budaya Golongan A, dan
  • IMB Menara
  • dan lain lain

Meski langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan hingga diterbitkannya izin jadi lebih singkat, namun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon tetaplah sama. Baik itu, data diri pemohon atau pemilik, data bangunan atau gedung, hingga dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perencanaan teknis seperti blueprint atau sketsa.

Mengenal PBG Reklame Pengganti IMB Reklame Terbaru

Persyaratan Mengajukan PBG

  • KTP
  • Informasi Tata Ruang (ITR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
  • Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik bangunan gedung dan pemilik tanah
  • Dokumen lingkungan seperti (AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL)
  • Data arsitek berlisensi atau data penyedia jasa perencana konstruksi
  • Arsitektur bangunan atau gambar teknis termasuk struktur dan MEP
  • Spesifikasi teknis bangunan
  • Perhitungan teknis bangunan untuk bangunan yang terdiri atas minimal 2 lantai atau lebih

Alur Pengajuan PBG

  • Kunjungi situs https://simbg.pu.go.id
  • Lalu, buat akun pendaftaran dengan mengisi data diri dan alamat email
  • Setelah mendaftar, konfirmasi email pendaftaran untuk mengaktifkan akun Anda
  • Login ke akun SIMBG dan pilih layanan Permohonan PGB/SLF (Surat Izin Mendirikan Bangunan, Sertifikat Laik Fungsi) yang sesuai dengan kebutuhan.
  • Unggah dokumen teknis dan administratif yang diperlukan sesuai persyaratan yang tertera di situs. Pantau akun SIMBG Anda untuk melihat status pengajuan dan mengakses surat pemberitahuan.
  • Jika terdapat kekurangan berkas, Anda akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi dokumen secepatnya.
  • Setelah dokumen diverifikasi lengkap, Anda akan diundang untuk mengikuti konsultasi dengan TPA (Tim Profesi Ahli) yang mengkhususkan diri dalam bidang Arsitektur, Struktur, dan MEP (Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing) untuk penilaian teknis.
  • Perbaiki dan perbaharui dokumen sesuai masukan dari TPA.
  • Setelah dokumen dianggap memenuhi standar teknis yang ditetapkan, penetapan nilai retribusi daerah akan dilakukan.
  • DPMPTSP akan menerbitkan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung / Rekomtek yang menyatakan bahwa bangunan Anda telah memenuhi persyaratan teknis.
  • Setelah itu, Anda akan menerima SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dari DPMPTSP yang memuat informasi tentang jumlah retribusi yang harus dibayarkan.
  • Lakukan pembayaran retribusi daerah sesuai dengan SKRD.
  • Setelah pembayaran retribusi daerah terverifikasi, DPMPTSP akan menerbitkan PBG (Penggunaan Bangunan Gedung) untuk mengizinkan penggunaan bangunan Anda sesuai dengan peruntukannya.

Jasa Pengurusan PBG Reklame

Dengan adanya perubahan dalam pengurusan izin IMB Reklame menjadi PBG Reklame melalui SIMBG, banyak dari semua kalangan yang mau melakukan perizinan reklame masih awam dan bingung terkait prosedur dan persyaratan nya. Apabila anda sedang mengalami hal ini dan berencana untuk memasang reklame. Misalnya untuk wilayah Jabodetabek. Dan, merasa kesulitan mengurus sendiri izin reklame serta PBG maupun pajaknya, jangan ragu menggunakan jasa pengurusan Izin Reklame yang disediakan oleh Pajakreklame.Co.ID

3dmediaadv.com adalah website resmi yang beroperasi di bawah naungan PT. Indo Rizki Pratama, yang menyediakan jasa pengurusan Izin reklame, Sewa Titik Billboard, Perhitungan Tarif Pajak Reklame, Pembuatan Buku Kelayakan Konstruksi Reklame, Cetak Spanduk, digital printing, Pemasangan umbul-umbul, baliho, hingga banner Dan Menyediakan Produksi Papan Nama hingga Billboard mulai dari ukuran standard sampai dengan ukuran di atas 10M.