openpagerank 3D Media Advertising twitter tirto.id instagram linkedin mywot wikimedia Mastodon norton.com

Cara Mengurus Reklame Billboard Di Atas 10 Meter

8
Sep 2023
Kategori : Article
Penulis : Pajakreklame.Co.ID
Dilihat :998x

Cara Mengurus Reklame Billboard Diatas 10 Meter – Pernahkah Anda mencoba menghitung ada berapa banyak billboard di ruas jalanan perkotaan? Billboar atau yang biasa disebut pula sebagai papan reklame memang masih menjadi pilihan metode periklanan yang paling banyak diminati hingga saat ini. Letaknya yang dapat diatur sestrategis mungkin membuat billboard dapat menjangkau target audiens yang luas.

Mengenal Billboard dan Peraturannya

Tentu saja, cara memasang billboard tidak bisa sembarangan. Ada berbagai hal yang harus Anda perhatikan, terutama untuk billboard berukuran besar. Lantas, bagaimana cara mengurus reklame ukuran diatas 10 meter? Sebelum mengetahui cara mengurus billboard di Jakarta, tentu Anda harus memahami dulu apa itu billboard. Bila diartikan secara harafiah, billboard berarti papan berbayar.

Terjemahan ini sesuai dengan bentuk fisik billboard yang biasanya berupa bidang datar dan dikenakan tarif pada pemasangannya. Para pengiklan, akan membayar sejumlah biaya selama durasi pemasangan iklannya kepada pengelola billboard. Tak hanya memasang, penyedia layananan billboard atau reklame juga harus membayar pajak billboard secara rutin.

Tiap daerah memiliki besaran pajak yang berbeda, sebab peraturan mengenai billboard diatur dalam peraturan daerah. Misalnya di Jakarta, peraturan daerah terkait reklame juga mengatur dimana saja kawasan yang boleh dipasangi billboard. Peraturan terkait pemasangan ini sangat penting untuk diperhatikan karena bila dilanggar, pemerintah tidak akan memberikan izin untuk pemasangan billboard.

Cara Mengurus Reklame Billboard Di Atas 10 Meter

Bagaimana bila billboard dipasang tanpa izin? Saat dilaksanakan penertiban, billboard Anda dapat dicopot dan pemasang billboard dapat terkena kasus hukum. Tentu hal ini dapat merugikan Anda.

  1. Pertama, Anda sebagai pemohon datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat, sesuai dengan lokasi pemasangan reklame. Di Dinas Pendapatan Daerah, Anda akan diberikan formulir pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi pribadi atau badan usaha. Formulir ini penting untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang nantinya akan menjadi syarat untuk permohonan izin reklame.
  2. setelah mendapatkan NPWD/NPWRD, Anda bisa meminta surat pemberitahuan pajak daerah dan pajak reklame. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti Surat Izin Tempat Usaha dan Formulir Permohonan Izin Pemasaran Reklame. Anda juga sebaiknya menyiapkan surat rekomendasi dari camat tempat lokasi reklame dipasang.
  3. Bila Anda telah melakukan prosedur yang ditetapkan, Anda dapat membayar pajak reklame sebesar 25% dari tariff pajak. Tidak hanya membayar pajak, Anda juga berkewajiban membayar biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari jumlah pajak reklame. Namun untuk pembayaran jaminan ini hanya dikenakan sekali saja selama penyelenggaraan reklame. Sewa titik lokasi diwajibkan untuk dibayarkan pada reklame yang terletak di dalam sarana dan prasarana kota, sedangkan untuk yang berada di luar sarana prasarana kota, akan diminta untuk membayarkan nilai strategis reklame.
  4. Semua berkas persyaratan dan administrasi akan diperiksa oleh petugas. Bila semua syarat berkas telah lengkap dan benar, Anda tinggal menunggu selama maksimal enam puluh hari setelah izin diajukan. Berkas-berkas ini dilampirkan bersamaan dengan persyaratan administrasi penyelenggaraan reklame lainnya seperti tata letak bangunan untuk bangunan reklame, izin mendirikan bangunan bagi billboard yang terletak di bangunan, bukti kepemilikan tanah atau bukti hak guna, serta identitas dan surat pengajuan.
  5. Surat permohonan dan surat pernyataan dapat diunduh dengan mudah di pelayanan.jakarta.go.id untuk kemudian diisi dan dilampirkan saat mengurus berkas perizinan billboard. Billboard dengan dimensi besar yang lebih dari 10 meter sendiri biasanya lebih mudah diurus bila diluar pusat kota.

Demikian keterangan dari Pajakreklame.Co.ID tentang Cara Mengurus Reklame Billboard Diatas 10 MeterJika keterangan yang saya berikan masih sulit untuk di mengerti, anda bisa langsung menghubungi admin kami di bawah ini pada hari dan jam kerja untuk menanyakan lebih detail lagi kepada kami, terima kasih.

Note :

  • Di luar jam kerja maaf slow respon, kami akan kembali merespon di jam kerja.
  • Penawaran akan kami berikan 1×24 jam sesuai urutan yang masuk, jadi mohon untuk sedianya bersabar.
  • Mohon maaf jika ada penawaran yang terlewat di karenakan banyaknya permintaan yang masuk kepada kami.
  • Jika dalam 1×24 jam kami belum juga memberikan penawaran kepada anda, silahkan mencoba menghubungi kami kembali.