openpagerank 3D Media Advertising twitter tirto.id instagram linkedin mywot wikimedia Mastodon norton.com

Aturan dan Tarif Pemasangan Reklame

9
Agu 2023
Kategori : Article
Penulis : Pajakreklame.Co.ID
Dilihat :1223x

Aturan dan Tarif Pemasangan Reklame – Reklame/periklanan berkaitan erat dengan dunia bisnis yang serba modern dan Reklame itu sendiri merupakan media yang memang sengaja dirancang sedemikian rupa untuk tujuan komersial dan ingin memperkenalkan mereka hingga menarik perhatian banyak orang terhadap suatu jasa, orang, barang, badan atau suatu produk dan reklame adalah salah satu Sumber Pendapatan Daerah. Kemudian bagaimana Aturan Pemasangan Reklame Billboard?

Aturan dan Tarif Pemasangan Reklame

Apakah jika kita memasang iklan bisa kena pajak? Jawaban nya jelas nanti nya iklan yang akan kita pasang akan terkena pajak dan apa alasan orang memasang reklame? tujuan nya agar orang lain tertarik dengan iklan yang kita pasang. Padahal seperti yang kita tahu, iklan terlihat lebih membesar-besarkan dari kenyataannya agar berita atau informasi yang termuat di dalam reklame terkesan sempurna dalam pemikiran orang.

     Jenis apa saja yang biasa orang gunakan? Salah satu nya ialah billboard, papan reklame, Running text dan sekarang sudah ada yang nama nya reklame LED mulai dari ukurang kecil sampai yang besar. Billboard itu sendiri biasanya berupa Tiang memanjang ke atas dan dengan hasil cetak printing dengan ukuran kecil sampai yang besar dan di letakan di luar ruangan yang terbuka. Reklame billboard bersifat permanen baik berdiri sendiri maupun menempel bangunan. Di dalam reklame itu sendiri ada beberapa hal yang harus kita ketahui, seperti jenis reklame yang terkena pajak/Produksi Spanduk Dan Umbul Umbul dan ada juga yang free (gratis). adapun tujuan di adakan nya pajak adalah untuk pendapatan daerah yang tergolong cukup besar nilai nya yakni mencapai 25%.

Sumber Pendapatan Daerah

     Ada beberapa jenis pungutan pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah antara lain seperti : Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan dan bahan Galian Golongan C. Salah satu yang pendapatannya besar adalah tarif pajak reklame dan di setiap daerah memiliki kebijakan tarif reklame masing masing.

Ada landasan hukum yang bisa dijadikan dasar, antara lain :

  • UU No. 18 Tahun 1997 telah berubah menjadi UU no. 34 tahun 2004
  • PP tahun 2001 No. 66 terkait Retribusi Daerah

Selain reklame yang terkena pajak, beberapa juga ada yang tidak terekena tarif reklame, antara lain:

  • Media cetak, internet dan elektronik.
  • Reklame oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Reklame tentang tempat ibadah.
  • Reklame oleh Perwakilan Luar Negeri.

Aturan Pemasangan Reklame Billboard

     Di dalam pemasangan Billboard itu sendiri juga sudah di buat aturan oleh pemerintah setempat, antara lain :

Kewajiban saat pemasangan billboard :

  1. Dalam Pemasangan reklame Kita harus memperhatikan bangunan dan lingkungan agar sesuai dengan tatanan kota yang ada.
  2. Pemasangan reklame juga memperhatikan terhadap rancangan yang benar yaitu meliputi ukuran, konstruksi, dan penyajian.
  3. Naskah reklame berdasarkan penggunaan bahasa Indonesia, mudah di pahami dan sesuai EYD.
  4. Jika terdapat bahasa asing yang wajib tercantum, harus menyertakan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
  5. Wajib menempelkan stiker.

Larangan saat pemasangan billboard :

  1. iklan rokok dan minuman keras pada daerah-daerah tertentu saja.
  2. Pemasangan yang tidak sesuai rekomendasi kontruksi dan gambar tata letak bangunan.

     Itulah beberapa aturan dan tarif reklame yang harus diperhatikan oleh para penyelenggara reklame dan aturan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan daerah nya masing-masing.