Aturan dan Tarif Pemasangan Reklame Billboard
Aturan dan Tarif Pemasangan Reklame Billboard – Reklame/periklanan berkaitan erat dengan dunia bisnis yang serba modern. Reklame sendiri merupakan media yang sengaja dirancang guna tujuan komersial yakni bertujuan untuk mempromosikan, sekedar memperkenalkan, hingga menarik perhatian banyak orang terhadap suatu jasa, orang, barang, badan atau suatu produk. Pajak/tarif reklame dipungut atas setiap penyelenggaraannya.
Aturan dan Tarif Pemasangan Reklame Billboard
Daftar Isi :
Iklan memuat berita dan informasi yang mensugesti pembaca, penonton atau pendengar agar tertarik dengan sasuatu yang diiklankan tersebut. Padahal belum tentu yang diinformasikan tersebut sesuai dengan kenyataan produk atau jasa. Iklan lebih membesar-besarkan dari kenyataannya. Sesuatu yang termuat dalam reklame terkesan sempurna dalam pemikiran orang
Salah satu jenis reklame yang sering digunakan ialah reklame billboard atau reklame papan. Reklame billboard biasanya berbentuk poster dengan ukuran besar dan diletakan ditempat yang ramai dilalui oleh banyak orang. Secara otomatis, reklame billboard berada di luar ruangan yang terbuka. Reklame billboard bersifat permanen baik berdiri sendiri maupun menempel bangunan.
Dalam pemasangan reklame, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Ada beberapa jenis reklame yang terkena pajak/tarif reklame dan ada juga yang gratis. Tarif reklame adalah salah satu dari pendapatan daerah yang cukup besar yakni mencapai 25 %.
Perhitungan tarif reklame
Berbagai macam jenis pungutan pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah antara lain Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan dan bahan Galian Golongan C. Salah satu yang pendapatannya besar adalah tarif reklame.
Setiap daerah memiliki kebijakan tarif reklame tersendiri. Untuk daerah DKI Jakarta, terjadi kenaikan tarif reklame yang terkadang membingungkan para customer karena memang terjadi perbedaan yang signifikan dibandingkan dua tahun terakhir ini.
Untuk lebih jelasnya mengenai pengurusan proses izin pemasangan reklame, beberapa landasan hukum yang dapat dijadikan dasar antara lain:
- UU No. 18 Tahun 1997 terkait dengan adanya Pajak Daerah serta Retribusi Daerah yang telah diubah dengan UU no. 34 tahun 2004
- PP tahun 2001 No. 66 terkait Retribusi Daerah
Selain reklame yang terkena pajak, beberapa juga ada yang tidak terekena tarif reklame, antara lain:
- Reklame dari media cetak, internet dan elektronik.
- Reklame oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Reklame tentang tempat ibadah.
- Reklame oleh Perwakilan Luar Negeri.
Dan beberapa jenis reklame lainnya juga telah diatur dalam Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan pemasangan reklame billboard
Secara teknis, pemasangan reklame mempunyai beberapa aturan yang harus ditaati oleh customer. Beberapa hal harus dilakukan dan sebagian harus ditinggalkan.
Kewajiban saat pemasangan reklame billboard yang harus diperhatiakn oleh penyelenggara reklame :
- Pemasangan reklame harus memperhatikan etika terhadap keserasian bangunan dan lingkungan agar sesuai dengan tatanan kota yang ada.
- Pola penyebarannya diakukan berdasarkan pada kawasan atau lokasinya.
- Pemasangan reklame juga memperhatikan terhadap rancangan yang benar yaitu meliputi ukuran, konstruksi, dan penyajian.
- Naskah reklame disusun berdasarkan penggunaan bahasa Indonesia yang mudah dipahami dan sesuai EYD.
- Jika terdapat bahasa asing yang wajib tercantum, harus menyertakan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
- Penyelenggara juga dihaaruskan mencantumkan namanya pada reklame yang akan dipasang serta mencantumkan masa berlaku penyelenggaraan reklame.
Selain itu, beberapa hal juga harus dijauhi oleh penyelenggara reklame, antara lain :
- pemasangan reklame pada beberapa gedung yang dialarang sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing.
- Pemasangan reklame rokok dan minuman keras pada daerah-daerah tertentu saja.
- Pemasangan yang tidak sesuai rekomendasi kontruksi dan gambar tata letak bangunan.
Aturan dan Tarif Pemasangan Reklame Billboard
Itulah beberapa aturan dan tarif reklame yang harus diperhatikan oleh para penyelenggara reklame. Aturan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dearah masing-masing. Ada baiknya sebelum melakukan pemasangan billboard harus cari tau dahulu bagaimana tata cara pemasangan / penempatan dan lokasi yang diperbolehkan untuk melakukan pemasngan. Jangan sampai billboard sudah terpasang ternyata lokasi pemasangan tidak diperbolehkan seperti area khusus, jalur hijau atau wilayah non komersial.