Jasa Pengurusan Pajak Reklame Tangerang

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Tangerang

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Tangerang – Efektivitas beriklan melalui reklame tergantung pada banyak faktor, seperti target pasar, kreativitas ide dan desain, media iklan yang digunakan, dan lain sebagainya. Saya akan membahas sedikit tentang Mengenal Objek Pajak Reklame, Bagaimana Proses Memasang Reklame Di Tangerang? Dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame?

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Tangerang

Namun, secara umum, iklan melalui reklame dapat dianggap efektif karena memiliki jangkauan yang cukup luas dan dapat menarik perhatian secara visual. Sedangkan untuk pajak reklame, mahal atau tidaknya tergantung pada peraturan di setiap daerah dan juga jenis reklame yang akan dipasang.

Tarif pajak reklame biasanya ditentukan berdasarkan ukuran, lokasi, dan jenis reklame. Namun, tarif pajak reklame di beberapa daerah memang tergolong cukup tinggi, sehingga perlu dipertimbangkan dalam perencanaan anggaran pemasaran. Dibandingkan dengan biaya atau tarif pajak reklame di Jakarta, biaya pemasangan dan pajak reklame Tangerang jauh lebih murah. Lokasi kota Tangerang yang dekat dari Jakarta tentu menjadi keuntungan tersendiri dalam hal pemasangan reklame.

Pasalnya, sebagai kota penyangga Jakarta, Tangerang tentu saja sering dikunjungi oleh warga Jakarta. Karena itu, memasang atau menyelenggarakan reklame di Kota Tangerang tidak kalah efektif dibandingkan dengan memasang di wilayah Jakarta.

Proses Memasang Reklame Di Tangerang

Untuk memasang reklame di Tangerang, terlebih dahulu kita harus mengajukan permohonan agar mendapatkan izin. Izin penyelenggaraan Reklame adalah izin yang diperlukan untuk dapat memasang atau menyelenggarakan iklan (reklame) di suatu wilayah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditentukan.

Masa berlaku izin penyelenggaraan Reklame di Tangerang tergantung pada jenis reklame yang akan dipasang. Untuk reklame permanen, masa berlakunya paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Sedangkan untuk reklame non-permanen, seperti jenis layar atau kain, baliho, banner, spanduk, umbul-umbul, masa berlakunya paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari. Sementara itu, untuk jenis reklame melekat atau stiker, film atau slide dan reklame udara, izin diberikan hanya untuk satu kali acara penyelenggaraan.

Tata Cara Pajak Reklame

Berikut Tata Cara Penyelenggaraan Reklame :

1). Mengajukan Permohonan pendaftaran

Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie.tangerangselatankota.go.id/.

Di website tersebut, pemohon…

  • Harus membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username serta password
  • Mengisi form pendaftaran; dan
  • Upload atau mengirim dokumen persyaratan

2). Pemeriksaan berkas administrasi

Setelah permohonan diajukan, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan yang telah dikirimkan oleh pemohon. Jika dokumen telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, pemohon akan menerima SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran. Namun jika dokumen tidak sesuai, pemohon akan menerima SMS penolakan.

3. Peninjauan lokasi (sesuai izin)

Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan peninjauan lokasi obyek izin. Pemohon akan menerima SMS pemberitahuan mengenai jadwal peninjauan lokasi. Setelah peninjauan lokasi, petugas akan meminta pemohon untuk memberikan persetujuan dengan menandatangani Berita Acara.

4. Pembayaran pajak

Jika persetujuan Berita Acara sudah diberikan, pemohon akan menerima SMS pemberitahuan untuk membayar pajak. Pemohon perlu mencetak surat pengantar pajak dan membayarnya ke bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Pajak Reklame Tangerang

5. Persiapan cetak SK Izin

Selanjutnya, setelah pembayaran pajak dilakukan, petugas akan mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Izin Penyelenggaraan Reklame. Pemohon akan menerima SMS pemberitahuan bahwa SK Izin telah selesai dan akan dikirim melalui Kantor Pos.

6. Pencetakan & Pengiriman SK Izin via POS

SK Izin yang sudah dicetak akan dikirim melalui Pos Indonesia.

Di Tangerang, jangka waktu pelayanan izin penyelenggaraan reklame ditetapkan paling lama 9 (sembilan) hari kerja. Terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan yang sudah lengkap dan benar serta pemohon telah mencetak Tanda Bukti Pendaftaran.

Dalam waktu 9 hari kerja tersebut, proses pelayanan izin penyelenggaraan reklame harus selesai, mulai dari pemeriksaan berkas administrasi, peninjauan lokasi, pembayaran pajak, persiapan cetak SK Izin, hingga pencetakan dan pengiriman SK Izin melalui POS kepada pemohon.

Sembilan (9) hari kerja bukanlah waktu yang sedikit. Terkadang, waktu yang tidak singkat ini terasa sangat panjang dan melelahkan bagi sebagian orang. Karena itu, kami dari 3D Media Advertising menawarkan jasa pengurusan pajak reklame untuk wilayah Tangerang, Jakarta, dan kota-kota penyangga Ibu Kota Jakarta lainnya seperti Bekasi, Depok, hingga Bogor.

Dengan menggunakan jasa 3D Media Advertising, anda sebagai pemilik reklame akan lebih mudah mengurus izin pajak, mencari titik pemasangan Billboard yang strategis, dan memasang spanduk atau umbul-umbul dan berbagai bentuk reklame di Jabodetabek.

Jenis Jenis Reklame

Setiap daerah memiliki peraturan sendiri-sendiri dalam penyelenggaraan reklame. Oleh sebab itu, sebelum memasang reklame, terlebih dahulu kita harus menelusuri dan mengetahui peraturan di daerah setempat.

Dari sekian banyak hal yang diatur, objek pajak reklame adalah salah satunya. Di kota Tangerang, berikut adalah hal-hal yang termasuk objek pajak reklame.

  • Reklame papan/billboard/videotron/megatron,

Reklame jenis ini umumnya dipasang pada media papan, billboard, videotron, megatron, atau media serupa. Jenis reklame ini biasanya dipasang di tempat-tempat strategis seperti jalan raya, gedung, atau tempat umum lainnya.

  • Reklame kain,

Merupakan jenis reklame yang dibuat dari kain atau layar atau bahan serupa. Jenis reklame ini biasanya dipasang pada bendera, spanduk, atau banner dan digunakan untuk berbagai kegiatan promosi seperti acara olahraga hingga kegiatan sosial.

  • Reklame melekat (stiker),

Merupakan jenis reklame yang dipasang pada benda atau media lainnya menggunakan stiker atau media perekat. Jenis reklame ini biasanya dipasang pada kendaraan atau dinding bangunan.

Jasa Pengurusan Pajak Reklame Tangerang

  • Reklame selebaran,

Merupakan jenis reklame yang dibuat dalam bentuk selebaran atau brosur. Jenis reklame ini biasanya disebarluaskan melalui jasa pengiriman barang atau tangan ke tangan.

  • Reklame Berjalan (kendaraan),

Merupakan jenis reklame yang dipasang pada kendaraan seperti bus, taksi, atau mobil pribadi. Jenis reklame ini biasanya menggunakan stiker atau bahan lainnya dan berfungsi sebagai media promosi yang bergerak.

  • Reklame udara,

Merupakan jenis reklame yang dipasang pada media udara seperti balon udara atau layang-layang. Jenis reklame ini biasanya digunakan untuk acara promosi atau perayaan tertentu.

  • Reklame apung,

Merupakan jenis reklame yang dipasang pada media apung seperti kapal atau rakit. Jenis reklame ini biasanya digunakan untuk acara promosi atau perayaan tertentu.

  • Reklame suara,

Merupakan jenis reklame yang menggunakan media suara untuk melakukan promosi, seperti iklan radio atau pengeras suara.

  • Reklame film atau slide,

Merupakan jenis reklame yang ditayangkan pada media film atau slide. Jenis reklame ini biasanya digunakan dalam acara promosi atau iklan pada gedung bioskop atau tempat-tempat lain yang memiliki media tayang serupa.

  • Reklame peragaan.

Merupakan jenis reklame yang menggunakan peragaan atau pertunjukan untuk melakukan promosi. Jenis reklame ini biasanya digunakan pada acara promosi atau pameran dagang.

Scroll to Top