Tarif Pajak Reklame Jakarta 2024 – Sebagai ibu kota Indonesia, Jakarta memiliki populasi yang padat. Selain itu, Jakarta juga merupakan pusat kegiatan bisnis, perdagangan, sosial, dan budaya.Karena itu, kota Jakarta sangat cocok apabila dijadikan sebagai tempat untuk memasang reklame agar dapat mencapai audiens yang besar.
Tarif Pajak Reklame Jakarta 2024
Di samping itu, Jakarta juga menawarkan banyak lokasi yang strategis seperti jalan-jalan utama, pusat perbelanjaan, stasiun kereta api, atau area publik lainnya yang dapat menjangkau pengguna jalan, pengunjung pusat perbelanjaan, serta penumpang transportasi umum. Hal itu akan sangat membantu dalam memperkenalkan, mempromosikan, dan menarik perhatian masyarakat umum terhadap barang, jasa, merek yang Anda tawarkan, atau orang yang ingin anda endorse.
Tarif Pajak Reklame
Daftar Isi :
Meski menawarkan banyak keunggulan, tarif pajak reklame Jakarta sedikit lebih mahal dibandingkan dengan kota-kota lain semisal, Depok, Bogor, Bekasi, atau Tangerang (JABODETABEK). Meski tarif pajak reklame di Jakarta sedikit lebih mahal dibandingkan dengan kota-kota yang telah disebutkan tadi, namun keuntungan yang akan diperoleh sebanding dengan biayanya. Tarif pajak reklame Jakarta 2023 ditentukan berdasarkan Nilai Sewa Reklame (NSR) dikali 25%. Jadi, untuk mengetahui nilai pajaknya, kita perlu mengetahui NSR di Jakarta terlebih dahulu.
Nilai Sewa Reklame Jakarta 2024
Berikut adalah daftar NSR untuk Papan, Billboard, Running Text, Pylon (Tonggak menara/Pilar), Kain (Layar), dan Reklame yang ditempatkan pada media perabotan atau perlengkapan jalan) di Jakarta tahun 2023 berjumlah 1 buah dengan luas 1 m2 yang diselenggarakan selama 1 hari dan ditempatkan di ketinggian maksimal 15 meter berdasarkan lokasi penempatannya.
- Protokol A: Rp80.000
- Protokol B: Rp75.000
- Protokol C: Rp60.000
- Ekonomi kelas I: Rp50.000
- Ekonomi kelas II: Rp30.000
- Ekonomi Kelas III: Rp18.000
- Lingkungan: Rp12.000
NSR untuk sebuah reklame berbentuk Elektronik, Digital, Megatron, Videotron, Large Electronic Display dan sejenisnya, termasuk yang dipasang pada perabot atau perlengkapan jalan, yang luasnya mencapai 1 m2 dan diselenggarakan selama 1 hari serta ditempatkan di ketinggian s/d 15 meter adalah:
- Protokol A: Rp105
- Protokol B: Rp95
- Protokol C: Rp85
- Ekonomi kelas I: Rp65
- Ekonomi kelas II: Rp45
- Ekonomi Kelas III: Rp25
- Lingkungan: Rp15
Contoh Cara Menghitung Pajak Reklame Jakarta
Pak Ahmad akan memasang sebuah banner jenis billboard dengan ukuran 6 m2 di ketinggian 10 meter selama 1 tahun di jalan Protokol A. Berapa tarif pajak yang harus dibayar oleh pak Ahmad?
1 tahun sama dengan 365 hari
365 (hari) x 6 (meter) = 2.190
2190 x 80000 (rupiah) = 175.200.000
175.200.000 x 25% = 43.800.000
Jadi, tarif pajak reklame di Jakarta yang harus dibayar oleh pak Ahmad untuk penyelenggaraan 1 buah billboard berukuran 6 meter persegi selama 365 hari adalah Rp 43.800.000.
Nilai Kontrak Reklame (NKR)
Apabila anda berencana untuk menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyelenggarakan reklame, hitungan pajaknya didasarkan pada nilai kontrak.
Dan, perlu diingat bahwa nilai kontrak reklame tidak termasuk PPN. Kontrak reklame dihitung berdasarkan:
- Biaya sewa lahan atau bangunan
- Biaya bahan-bahan yang digunakan termasuk biaya konstruksi dan media atau bidang reklame
- Biaya operasional seperti biaya perawatan maupun biaya listrik
Nilai Sewa Reklame (NSR) di atas tidak termasuk:
- Reklame berjalan seperti kendaraan yang NSR-nya sekitar Rp50.000 per meter per hari
- NSR digital berjalan yang dipasang pada kendaraan adalah Rp 100.000 per meter persegi dengan luas maksimal 2 m2
- Reklame melekat seperti stiker yang biayanya 1.300 per cm persegi
- Reklame selebaran yang biayanya Rp13.000 per lembar
- Reklame udara seperti balon udara hitungan NSR-nya sekitar Rp 7 juta dengan waktu penyelenggaraan maksimal 1 bulan
- Reklame apung Rp 2.500.000 dengan waktu penayangan maksimal 1 bulan
- Reklame graffiti Rp 25.000 per meter persegi per hari
- Reklame suara Rp 6.400 per 30 detik
- Reklame peragaan untuk penyelenggaraan per hari Rp 1.300.000
Tarif Pajak Reklame Jakarta 2024
Tarif pajak reklame Jakarta tahun 2023 ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Penghitungannya didasarkan pada nilai sewa reklame (NSR) dikalikan 25% untuk outdoor. Reklame minuman beralkohol dan reklame indoor, NSR dikalikan 50%.
Di wilayah Jakarta, NSR untuk minuman beralkohol akan dikenakan tambahan sekitar 25% dari hasil perhitungan NSR normal.
Begitu pula dengan reklame yang ketinggiannya lebih dari 15 meter akan dikenakan tambahan tarif pajak sebesar 20% untuk setiap penambahan ketinggian maksimal hingga 15 meter.