Syarat Pendaftaran Pajak Reklame Baru Dan Perpanjangan – Tahukah Anda apa yang dimaksud dengan pajak reklame? Pajak reklame ini merupakan salah satu pajak daerah dan salah satu sumber pendapatan asli daerah dimana menujukkan posisi yang strategis dalam hal pendanaan dan juga pembiayaan untuk daerah.
Reklame biasanya dijadikan sebagai media promosi yang paling banyak digemari oleh para pengusaha di kota besar. Hanya saja tidak semua orang tahu bagaimana cara perhitungan serta tarif reklame secara keseluruhan untuk bisa memasangnya dipinggir jalan.
Syarat Pendaftaran Pajak Reklame Baru Dan Perpanjangan
Daftar Isi :
Memang ada beragam jenis dari reklame dan setiap jenisnya ini memiliki tarif reklame yang berbeda-beda. Jika Anda ingin melakukan pendaftaran untuk pajak reklame yang baru serta melakukan perpanjangannya. Inilah beragam syarat yang memang harus Anda persiapkan, diantaranya :
Ketentuan Pendaftaran Baru
- Reklame papan dan juga sejenisnya, inilah syarat yang haru Anda penuhi yaitu :
- Fotokopi KTP maupun SIM atau bisa juga yang dikuasakan.
- Desain maupun gambar produk yang akan Anda promosikan.
- Gambar lokasi penempatan titik reklame.
- Surat kuasa yang memang bermaterai.
- Surat pernyataan bahwa reklame belum terpasang dengan bermaterai.
- Surat pernyataan tidak keberatan reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangannya.
- Fotokopi pajak bumi dan juga bangunan.
- Reklame kendaraan juga perlu mempersiapkan berbagai persyaratan yaitu :
- Foto kendaraannya.
- Fotocopy STNK.
- Desain produk yang bakalan disajikan.
- Fotocopy entah KTP maupun SIM sebagai identitas diri.
- Surat kuasa yang bermaterai.
- Surat pernyataan bahwa reklame belum dipasang.
Yang namanya perpanjangan pajak reklame ini untuk persyaratannya tentu saja hampir sama saja. Inilah beragam syarat yang perlu Anda ketahui jika ingin memperpanjangnya. Diantaranya :
Syarat Pendaftaran Perpanjangan
- Foto reklame yang telah terpasang.
- Fotocopy identitas diri Anda jangan sampai lupa. Bisa dengan KTP atau bahkan SIM.
- Fotocopyan SKPD di tahun sebelumnya.
- Fotocopyan ijin di tahun yang lalu.
- Fotocopy pajak bumi dan bangunannya.
- Fotocopy kelayakan kontruksi reklame.
Sedangkan bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan reklame kendaraan Anda, tentunya Anda juga perlu mempersiapkan berbagai syarat berikut:
Syarat Pendaftaran Reklame Kendaraan
- Fotokopi STNK.
- Foto kendaraan.
- Fotokopi indentitas diri Anda bisa KTP atau bahkan SIM.
- Fotokopi SKPD di tahun sebelumnya.
- Fotokopi ijin tahun lalu.
- Foto reklame yang sudah terpasang.
Adanya surat pernyataan tidak berubah bentuk, entah dari fisik atau pun bahkan ukurannya.
Syarat Pendaftaran Pajak Reklame Baru Dan Perpanjangan
Itulah tadi beragam syarat pendaftaran pajak reklame yang memang perlu Anda ketahui jika Anda ingin mendaftarkan pajak reklame yang baru serta cara perpanjangannya. Jika kita membicarakan mengenai besaran dari tarif reklame ini pastinya berdasarkan sebuah ketentuan 25 persen dari nilai sewa reklamenya. Sehingga kita tinggal menyesuaikan tarif reklame ini berdasarkan harga sewa dari reklamenya.
Tarif reklame memang berbeda-beda berdasarkan dengan jenisnya. Sehingga Anda pun pastinya bisa melakukan perhitungan sendiri berdasarkan dengan fakta yang telah ada. Biasanya tarif reklame pajak produk tentu akan berbeda dengan tarif reklame non produk. Adanya perubahan ini pastinya juga sudah membuat para pengusaha bisa menerima setiap perubahan yang terjadi.
Jika Anda sudah memenuhi semua syarat untuk pajak reklame baru tentunya dalam hal pemasangannya pun juga akan semakin dimudahkan. Anda tidak perlu khawatir lagi, biasanya sudah tersedia jasa pemasangan reklame yang akan memasang reklame yang Anda inginkan.