Site icon Pajakreklame.Co.ID

Mengenal PBG Reklame Pengganti IMB Reklame Terbaru

Mengenal PBG Reklame Pengganti IMB Reklame Terbaru

Mengenal PBG Reklame Pengganti IMB Reklame Terbaru Setiap pemasangan reklame harus memiliki izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat. Dari sekian banyak persyaratan yang perlu dipenuhi dalam mengajukan izin pemasangan reklame, IMB adalah salah satunya. Jenis reklame yang membutuhkan IMB, salah satunya adalah reklame yang melekat pada gedung. Namun seiring dengan perkembangan tata kota, IMB kini telah diubah menjadi PBG yang merupakan singkatan dari “Persetujuan Bangunan Gedung.” Perubahan sebutan IMB menjadi PBG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Mengenal PBG Reklame Pengganti IMB Reklame Terbaru

Perubahan sebutan ini sebenarnya tidak terlalu banyak mempengaruhi fungsi dari PBG sebagai pengganti IMB. Karena, seperti yang kita tahu bahwa, IMB adalah produk hukum yang berisi perizinan, yang umumnya dikeluarkan oleh kepala daerah kepada setiap masyarakat yang akan mendirikan atau memiliki bangunan.

Jadi, setiap masyarakat yang akan membuat sebuah bangunan baru, merenovasinya atau mengubah bangunan tersebut, memperluas apa mengurangi, serta merobohkan bangunan tersebut, harus mengantongi IMB terlebih dahulu.

Di sisi lain, PGB adalah sebuah bentuk aturan perizinan yang mengatur tentang bagaimana sebuah bangunan harus didirikan. Karena itu, orang yang akan atau sedang mendirikan bangunan tidak harus mengajukan PBG atau saat proses pembangunan sedang berjalan.

Di sinilah perbedaan antara IMB dan PBG. Jika pada IMB, setiap orang atau badan harus memiliki IMB terlebih dahulu sebelum atau saat mendirikan bangunan. Sedangkan PBG tidak demikian. Dalam hal ini, pemilik bangunan tidak harus memiliki PBG sebelum mendirikan bangunan.

Mengenal Perbedaan PBG dan IMB

Jika diteliti lebih detail, bisa disimpulkan bahwa, IMB dan PBG memiliki perbedaan pada persyaratan yang diberikan, sanksi, dan hal-hal yang harus dilaporkan. Berikut adalah detailnya.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon IMB diantaranya adalah:

Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon PBG diantaranya adalah:

Satu hal lain yang membedakan antara IMB dengan PBG adalah sanksi yang diberikan apabila pemilik bangunan tidak melaporkan adanya perubahan fungsi bangunan di kemudian hari. Dalam hal ini, sanksi hanya akan diberikan kepada pemegang PBG saja. Sebaliknya, tidak ada sanksi bagi pemilik IMB apabila terjadi perubahan fungsi pada bangunan.

Macam-macam bentuk sanksi yang bisa kenakan diantaranya adalah:

Setiap pemilik bangunan yang memiliki IMB harus melaporkan fungsi bangunannya. Sebaliknya, pemilik bangunan yang memiliki PBG selain harus melaporkan fungsi bangunannya, juga harus menyesuaikan pendirian bangunan dengan tata ruang yang berlaku.

Cara Mengajukan Permohonan PBG Reklame

Setelah mengetahui perbedaan antara IMB dan PBG, anda mungkin tertarik untuk mengetahui bagaimana cara mengajukan permohonan PBG. Khusunya, bagi anda yang berencana untuk menyelenggarakan reklame. Mengajukan permohonan PBG di wilayah Jakarta kini juga harus melalui SIMBG. SIMBG sendiri merupakan aplikasi perizinan online dibawah naungan menteri PUPR

Tujuan diciptakannya SIMBG adalah untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Jadi, jika anda berencana untuk mengajukan izin IMB reklame, Anda harus mengajukan izin ke SIMBG. Begitu juga dengan izin-izin bangunan lainnya seperti:

Meski langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan hingga diterbitkannya izin jadi lebih singkat, namun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon tetaplah sama. Baik itu, data diri pemohon atau pemilik, data bangunan atau gedung, hingga dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perencanaan teknis seperti blueprint atau sketsa.

Mengenal PBG Reklame Pengganti IMB Reklame Terbaru

Persyaratan Mengajukan PBG

Alur Pengajuan PBG

Jasa Pengurusan PBG Reklame

Dengan adanya perubahan dalam pengurusan izin IMB Reklame menjadi PBG Reklame melalui SIMBG, banyak dari semua kalangan yang mau melakukan perizinan reklame masih awam dan bingung terkait prosedur dan persyaratan nya. Apabila anda sedang mengalami hal ini dan berencana untuk memasang reklame. Misalnya untuk wilayah Jabodetabek. Dan, merasa kesulitan mengurus sendiri izin reklame serta PBG maupun pajaknya, jangan ragu menggunakan jasa pengurusan Izin Reklame yang disediakan oleh Pajakreklame.Co.ID

3dmediaadv.com adalah website resmi yang beroperasi di bawah naungan PT. Indo Rizki Pratama, yang menyediakan jasa pengurusan Izin reklame, Sewa Titik Billboard, Perhitungan Tarif Pajak Reklame, Pembuatan Buku Kelayakan Konstruksi Reklame, Cetak Spanduk, digital printing, Pemasangan umbul-umbul, baliho, hingga banner Dan Menyediakan Produksi Papan Nama hingga Billboard mulai dari ukuran standard sampai dengan ukuran di atas 10M.

FacebookTwitterEmailLinkedInWhatsAppCopy LinkMastodonShare
Exit mobile version