Langkah-langkah Mengurus Izin Reklame – Memasang reklame bisa jadi opsi terbaik untuk mengiklankan produk dan memperkenalkannya ke khalayak umum. Berbagai jenis reklame, mulai dari billboard, spanduk, umbul-umbul, videotron, dan lain-lain, merupakan media yang sangat efektif untuk memperkenalkan atau menawarkan produk karena bisa ditempatkan di tempat-tempat yang strategis sesuai target.
Langkah-langkah Mengurus Izin Reklame
Daftar Isi :
Pemasangan reklame yang sebenarnya simple bisa jadi terasa rumit dan ribet karena melibatkan banyak hal, mulai dari menentukan jenis reklame, apakah itu produk atau non-produk, lokasi, jenis, lama waktu pemasangan, hingga jumlah pajak yang harus dibayarkan, membuat banyak orang atau badan usaha yang merasa kerepotan ketika harus mengurus sendiri.
Untungnya, ada banyak jasa pengurusan pajak reklame yang bisa kita manfaatkan bantuannya untuk mengurus perizinan hingga pajak pemasangan sebuah reklame sehingga, kita merasa sangat terbantu, hemat waktu serta tenaga.
Namun jika Anda ingin mengurus sendiri pajak reklame, pemasangan reklame (berbentuk umbul-umbul, billboard, banner, branding mobil, hingga mencari sendiri titik pemasangan reklame yang strategis), Anda bisa melihat panduan cara mengurus pajak reklame di bawah ini.
Langkah-langkah mengurus izin reklame atau iklan baik individu/perorangan
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur setempat (surat permohonan/mengisi formulir) dengan mendatangi Dispenda
- Memenuhi persyaratan dan administrasi penyelenggaraan reklame, meliputi:
- Fotocopy tata letak bangunan untuk memasang reklame
- Foto copy IMB jika reklame akan ditempel/diletakkan pada sebuah bangunan
- Menyertakan Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) penanggung jawab perencana arsitektur
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah seperti SHM, SHGB, Sertifikat Hak Pakai, dan Sertifikat Hak Pengelolaan
- Membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp6.000 yang memuat tentang kebenaran dan keabsahan data
- Identitas pemohon:
- KTP
- KK
- NPWP
- Fotocopy PBB tahun terakhir
- Surat pernyataan tidak akan mengubah bentuk reklame di atas kertas bermaterai Rp6000
- Proposal teknis
- Jika reklame akan ditayangkan di atas tanah atau bangunan yang disewa maka harus disertakan juga:
- Surat perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan
- Surat pernyataan dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan apabila tanah atau bangunannya digunakan (bermaterai Rp6000)
- Fotocopy KTP pemilik tanah atau bangunan
Langkah-langkah mengurus izin reklame atau iklan badan hukum
- Mengurus izin pemasangan reklame oleh badan hukum harus menyertakan:
- Akta pendirian atau akta perubahan SK jika mengalami perubahan
- NPWP badan hukum
- Cara mengurus izin pemasangan iklan atau reklame yang dikuasakan
- Selain beberapa poin di atas, Anda juga harus menyertakan surat kuasa bermaterai Rp6000
- KTP orang yang diberi kuasa
- Setelah melengkapi persyaratan di atas, selanjutnya Anda harus:
- Membayar pajak reklame sesuai tarif yang berlaku
- Membayar sewa titik lokasi
- Membayar biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari jumlah pajak reklame terhutang untuk satu kali penayangan
- Membayar nilai strategis reklame apabila diselenggarakan di luar sarana dan prasarana kota
Itulah langkah-langkah dan cara memasang reklame. Jika Anda merasa cara di atas terlalu merepotkan, manfaatkan saja jasa pengurusan pajak reklame yang sudah berpengalaman di kota Anda.