Site icon Pajakreklame.Co.ID

Cara Pembayaran Pajak Reklame di Jakarta

Cara Pembayaran Pajak Reklame di Jakarta

Cara Pembayaran Pajak Reklame di Jakarta – Cara bayar pajak reklame di Jakarta sebenarnya tidak jauh berbeda dengan cara membayar pajak reklame di daerah-daerah lain. Kalaupun ada perbedaan, mestinya perbedaan cara bayar pajak di setiap daerah tidak akan terlalu signifikan.

Cara Pembayaran Pajak Reklame di Jakarta

Pembayaran Pajak Reklame

Untuk bisa membayar pajak reklame di Jakarta, maka terlebih dahulu kita harus memiliki izin pemasangan reklame. Saat mengurus izin pemasangan reklame, salah satu syaratnya adalah, kita harus membayar pajak reklame. Setelah membayar pajak barulah kita boleh memasang reklame di tempat yang telah ditentukan.

Bagaimana Cara Izin Pasang Reklame di Jakarta

Izin pasang reklame di Jakarta pada umumnya dimulai dari, menentukan jenis reklame yang akan digunakan.

Contohnya, reklame berbentuk papan atau Billboard, Videotron, Megatron, serta kain (layar) dan LDR.

Jika sudah menentukan jenis reklame yang akan dipasang, selanjutnya kita bisa memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk izin pasang reklame.

Adapun syarat izin pasang reklame di Jakarta diantaranya adalah:

Sedangkan untuk cara pengurusan izin reklame di Jakarta yang bentuknya berupa kain, stiker, selebaran, slide, peragaan, suara, dan balon udara, syarat-syarat yang dibutuhkan diantaranya adalah:

Setelah semua syarat dipenuhi, selanjutnya kita bisa mendaftarkan pajak reklame dengan cara, mendatangi Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah. Atau, bisa juga dilakukan secara online dengan membuka website https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Cara Daftar Pajak Reklame Online di Jakarta

Cara daftar pajak reklame online di Jakarta sebenarnya cukup mudah. Hanya saja, beberapa di antara kita kadang-kadang tidak familiar dengan berbagai syarat-syarat yang ditentukan. Atau kadang-kadang kita belum memiliki syarat-syarat yang dibutuhkan sehingga proses pendaftaran pajak reklame online jadi terasa lebih rumit.

Untuk mendaftar pajak reklame online di Jakarta, caranya adalah sebagai berikut.

  1. Pertama, buka smartphone atau laptop kemudian kunjungi website Pajak Online Jakarta yang alamatnya ada di pajakonline.jakarta.go.id
  2. Klik tombol Daftar
  3. Pilih tab Wajib Pajak
  4. Centang pada pilihan Perorangan atau Badan Usaha atau Bendaharawan. Jika anda mendaftar sebagai individu, Anda bisa memilih atau mencentang Perorangan. Tapi jika, ada mewakili badan usaha, Anda bisa memilih Badan Usaha. Lalu, jika anda adalah seorang bendaharawan, anda bisa mencentang bagian Bendaharawan
  5. Lengkapi semua data yang dibutuhkan mulai dari nomor handphone, alamat email, kemudian buatlah password yang kuat
  6. Jika semua sudah selesai, centang pada “Saya setuju dengan syarat dan ketentuan di atas,” lalu tekan tombol DAFTAR

Mengapa Pasang Reklame Harus Bayar Pajak

Memasang atau menyelenggarakan reklame di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa ada izin dari pemerintah daerah setempat.

Cara pasang reklame sudah diatur oleh peraturan dan perundangan. Pada umumnya peraturan ini bersifat kedaerahan sehingga setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda.

Selain berbeda dalam hal cara daftar pajak reklame online dan cara bayar pajak reklame, besarnya biaya pajak reklame juga berbeda.

Bahkan untuk satu wilayah, besarnya biaya pajak reklame yang perlu dibayar juga berbeda-beda tergantung lokasinya.

Pada umumnya, biaya pajak reklame yang dipasang di jalan-jalan utama atau jalan arteri jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya pajak reklame Jakarta untuk jalan kolektor, jalan lokal, atau jalan lingkungan.

Cara Pembayaran Pajak Reklame di Jakarta

Cara pembayaran pajak reklame di Jakarta bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama adalah dengan mendatangi langsung unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sedangkan cara kedua, bisa dilakukan secara online.

Membayar pajak reklame Jakarta secara offline maupun online, kedua-duanya membutuhkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Adapun syarat-syaratnya meliputi: KTP pemohon, surat kuasa dan KTP yang diserahkan kuasa (apabila dikuasakan kepada orang lain), gambar denah lokasi, dan berbagai syarat-syarat lain seperti yang telah kami sebutkan di atas.

Jika anda kesulitan untuk mengurus sendiri, atau merasa kesulitan untuk memenuhi berbagai syarat yang dibutuhkan, Anda bisa memanfaatkan penyedia jasa Pengurusan Pajak Reklame Jakarta seperti Pajakreklame.Co.ID.

Jangan ragu menghubungi kami melalui WhatsApp untuk berkonsultasi atau bertanya seputar:

FacebookTwitterEmailLinkedInWhatsAppCopy LinkMastodonShare
Exit mobile version