Cara Mengurus Izin Reklame – Memasang izin reklame atau biasa di sebut Pajak Reklame memang sudah menjadi cara promosi terbaik hingga saat ini, dengan Reklame Anda dapat mempromosikan usaha Anda dengan cakupan wilayah promosi yang cukup luas dengan jumlah target yang besar. Pemasangan izin reklame juga tergolong relative murah bila dibandingkan dengan cara lainnya seperti tayangan iklan di televisi.
Cara Mengurus Izin Reklame
Daftar Isi :
Banyak pemilik usaha yang memilih reklame sebagai cara promosi. Namun siapa sangka akhir-akhir ini kerap terjadi razia dan pembongkaran besar – besaran secara paksa dan salah satu penyebab reklame dibongkar adalah tidak adanya izin dari pemerintah setempat atau dalam kata lain, reklame dipasang secara illegal baik itu Papan Reklame ataupun Billboard. Lalu apa Saja Syarat Mengurus Pajak Reklame? Tata Cara Syarat Pendaftaran Pajak Reklame? Prosedur Pengurusan Izin Reklame? Dan Bagaimana Bila menggunakan Konsultan Pajak Reklame?
Bagaimana cara mengurus izin reklame? Salah satu nya adalah pemohon secara langsung datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah untuk memperoleh NPWD, ini adalah salah satu syarat penting dalam pengurusan izin Pajak Reklame. Lalu nanti anda akan di suruh mengisi formulir pendaftaran wajib pajak/retirbusi pribadi/badan usaha dan beberapa pertanyaan seputar pajak reklame. Jika sudah sesuai, langkah selanjut nya anda di minta untuk melampirkan surat izin tempat usaha (SITU) serta formulir permohonan izin pemasaran reklame dan juga surat rekomendasi dari camat setempat.
Tata Cara Pajak Reklame
Lalu apa saja syarat dalam mengurus Pajak Reklame? Saat Anda akan mengurus izin reklame, syarat pertama adalah jangan lupa siapkan berkas-berkas penunjang yang nanti nya akan diminta oleh petugas dalam proses perizinan Pajak Reklame. Berkas syarat mengurus izin reklame antara lain:
- Fotokopi TLB Reklame (Tata Letak Bangunan)
- Bila Reklame terletak melekat dengan bangunan, lampirkan IMB bangunan teresebut
- IPTB / Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan dari PJ Perencana Arsitektur / Buku Kelayakan Konstruksi / Kajian Teknis
- Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, Anda bisa melampirkan Sertifikat Hak Guna BAngunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Pengelolaan
- Identitas Pribadi
- KTP
- KK
- NPWP
- Pengajuan Surat Permohonan mengurus izin reklame
- Isi formulir pemohonan
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang Anda lampirkan benar, dengan materai 6000
- Surat pernyataan tidak akan mengganti atau mengubah bentuk reklame dengan materai 6000
- Proposal teknis yang sudah lengkap
Syarat lain nya, anda akan di minta melampirkan Akta Pendirian dan SK Pengesahan dan Akta perubahan jika telah terjadi perubahan dari akta pendirian dan Pastikan pula atas kepemilikan tanah/bangunan reklame milik siapa? jika status nya menyewa Anda di wajibkan melampirkan perjanjian sewa menyewa, surat pernyataan tidak keberatan atas pemasangan reklame tersebut dari pemilik tanahdan KTP pemilik.
Prosedur Pengurusan Izin Reklame
Lalu bagaimana dengan pemasangan nya, apakah masih ada aturan lain nya? Jawaban nya adalah jelas ada, terkadang ada beberapa pengusaha hanya mementingkan diri sendiri tanpa memperhatikan lingkungan sekitar dan peraturan yang telah di tetapkan oleh pemda setempat dan ada juga beberapa pengusaha memang tidak mengetahui tentang peraturan dari pemda. Jika mereka mulai mendapat teguran, biasa nya mereka akan secepat nya mencari vendor Pajak Reklame untuk memback up reklame milik nya dan sebagai vendor yang profesional akan selalu mencari jalan keluar, karena jika tidak pemda akan segera bertindak tegas untuk merubuhkan papan reklame yang tidak sah (Ilegal).
Cara Mengurus Izin Reklame
Pastikan pula mengurus izin reklame telah sesuai dengan rencana kota yang telah mengatur penyebaran izin reklame berdasarkan zona kawasan. Ketika memasang reklame, perhatikan pula besaran reklame yang akan Anda pasang, konstruksinya dan bagaimana penyajian dari reklame tersebut. Biasa nya ada di dalam Peraturan daerah mengatur tentang reklame, di antara nya : Pemda menegaskan bahwa Papan reklame wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar (Tidak asal asalan).
Selain harus memperhatikan tata ruang, lingkungan hidup di sekitarnya, keindahan perkotaan dan layak tidaknya konstruksi, isi dari reklame harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena nanti nya akan berkaitan dengan Produksi Spanduk Dan Umbul Umbul dan Persyaratan dan peraturan pemasangan reklame ditetapkan oleh pemerintah daerah, sehingga tiap daerah bisa berbeda.