openpagerank 3D Media Advertising twitter tirto.id instagram linkedin mywot wikimedia Mastodon norton.com

Cara Mengurus Izin Reklame Terbaru 2024

5
Mar 2024
Kategori : Tips
Penulis : Pajakreklame.Co.ID
Dilihat :139x

Cara Mengurus Izin Reklame Terbaru 2024 – Memasang reklame memang menjadi cara promosi terbaik hingga saat ini. Dengan reklame Anda dapat mempromosikan usaha Anda dengan cakupan wilayah promosi yang cukup luas dengan jumlah target yang besar. Pemasangan reklame relative murah bila dibandingkan dengan cara lainnya seperti iklan televisi.

Cara Mengurus Izin Reklame Terbaru 2024

Tidak heran, banyak pemilik usaha yang memilih reklame sebagai cara promosi. Namun akhir-akhir ini kerap terjadi razia dan pembongkaran secara paksa. Penyebab reklame dibongkar adalah tidak adanya izin dari pemerintah setempat atau dalam kata lain, reklame dipasang secara illegal. Bagaimana cara mengurus izin reklame, agar reklame Anda tidak akan dibongkar? Berikut caranya:

  • Pemasangan Reklame

Sebagai pemohon, Anda dapat datang ke Dinas Pendapatan Daerah untuk memperoleh NPWD (Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah) dengan cara mengisi formulir pendaftaran wajib pajak/retirbusi pribadi/badan usaha. Lalu, isilah surat pemberitahuan pajak daerah, pajak reklame. Untuk mengisi surat pemberitahuan ini, Anda akan diminta untuk melampirkan surat izin tempat usaha (SITU), formulir permohonan izin pemasaran reklame dan juga surat rekomendasi dari camat setempat.

  • Syarat Mengurus Izin Reklame

Saat Anda akan mengurus izin reklame, jangan lupa siapkan berkas-berkas penunjang yang akan diminta dalam proses perizinan. Berkas syarat mengurus izin reklame antara lain:

  • Fotokopi TLB Reklame (Tata Letak Bangunan)
  • Bila Reklame terletak melekat dengan bangunan, lampirkan IMB bangunan teresebut
  • IPTB atauIzin Pelaksanaan Teknis Bangunan dari PJ Perencana Arsitektur
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, Anda bisa melampirkan Sertifikat Hak Guna BAngunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Pengelolaan
  • Identitas Pribadi
    • KTP
    • KK
    • NPWP
  • Pengajuan Surat Permohonan

    • Isi formulir pemohonan
    • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang Anda lampirkan benar, dengan materai 6000
  • Surat pernyataan tidak akan mengganti atau mengubah bentuk reklame dengan materai 6000

  • Proposal teknis yang telah dilengkapi

Bila izin diajukan oleh Badan Hukum, Anda harus melampirkan Akta Pendiriandan SK Pengesahan, serta Akta perubahan jika telah terjadi perubahan dari akta pendirian. Dan juga, NPWP badan hukum yang mengajukan. Sedangkan bila diajukan oleh alih kuasa, lampirkan pula surat kuasa dan KTP pihak yang diberi kuasa.

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pemasangan Reklame

Pastikan pula, kepemilikan tanah/bangunan reklame, jika bersifat sewa Anda harus melampirkan perjanjian sewa, surat pernyataan tidak keberatan atas pemasangan reklame tersebut dari pemilik tanahdan KTP pemilik. Daftar dokumen diatas adalah persyaratan untukmemasang reklame, sedangkan untuk perpanjangan Anda juga harus melampirkan Izin Penyelenggaraan terdahulu reklame yang ingin diperpanjang.

Biasanya durasi dalam perizinan reklame yaitu selama 1 tahun, setelah melewati masa pajak selama 1 tahun. Maka wajib Pajak wajib melakukan perpanjangan reklame apabila reklame masih dipergunakan untuk media promosi dan terpasang di lokasi tersebut. Dan apabila reklame sudah tidak terpasang maka wajib pajak wajib melakukan pembongkaran reklame serta melakukan pelaporan penutupan reklame ke dinas pajak agar menghindari tagihan pajak yang masih berjalan pada sistem pajak.

Cara Mengurus Izin Reklame Terbaru 2024

Pemasangan reklame harus memperhatikan nilai estetik dan keindahan lingkungan sekitarnya. Reklame yang  akan dipasang harus serasi dengan bangunan dan lingkungan yang ada. Pastikan pula pemasangan reklame telah sesuai dengan rencana kota yang telah mengatur peneyebaran reklame berdasarkan zona kawasan.

Ketika memasang reklame, perhatikan pula besaran reklame yang akan Anda pasang, konstruksinya dan bagaimana penyajian dari reklame tersebut. Peraturan daerah juga mengatur bahwa reklame harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta ditulis dalam huruf latin. Bila ditulis dalam bahasa asing, harus disertakan pula teks Bahasa Indonesia denganukuran yang lebih kecil.

Selain harus memperhatikan tata ruang, lingkungan hidup di sekitarnya, keindahan perkotaan dan layak tidaknya konstruksi, isi dari reklame harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.