openpagerank 3D Media Advertising twitter tirto.id instagram linkedin mywot wikimedia Mastodon norton.com

Cara Mengurus Izin Pemasangan Reklame Outdoor

7
Mar 2024
Kategori : Tips
Penulis : Pajakreklame.Co.ID
Dilihat :145x

Cara Mengurus Izin Pemasangan Reklame Outdoor – Pemasangan reklame di masing-masing daerah umumnya tidak jauh berbeda. Biasanya, perbedaannya hanya terletak pada tarif atau pajaknya saja. Adapun syarat-syarat izin pemasangan reklame biasanya sama saja. Cara pemasangan reklame outdoor maupun indoor lumayan ribet, terutama bagi yang tidak pernah mengurus sama sekali. Bagi Anda yang tidak tertarik belajar dari awal mengenai prosedur pemasangan reklame (khususnya untuk reklame outdoor), kami sarankan Anda menggunakan jasa pengurusan pajak reklame. Karena, mereka memiliki SDM yang sudah berpengalaman dan tarifnya pun cukup bersahabat.

Cara Mengurus Izin Pemasangan Reklame Outdoor

Bagi Anda yang tertarik mengetahui cara mengurus izin reklame berikut adalah langkah-langkahnya:

Syarat mengurus izin reklame outdoor

  1. Sarana dan prasarana penyelenggaraan reklame permanen
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat keterangan terdaftar
  4. Apabila dikuasakan, harus ada surat kuasa bermaterai Rp6000
  5. Foto atau gambar situasi titik reklame
  6. Denah titik pemasangan
  7. Gambar (desain) reklame beserta ukurannya
  8. Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala resiko (biasanya dari pemohon)
  9. Fotocopy izin gangguan
  10. Fotocopy izin mendirikan bangunan (jika reklame berukuran lebih dari 4 m x 2 m)

Sarana dan prasarana penyelenggaraan reklame non-permanen

  1. Fotokopi KTP
  2. Surat keterangan tidak keberatan dari pemilik bangunan atau lahan yang akan digunakan sebagai titik pemasangan reklame
  3. Surat keterangan terdaftar
  4. Surat kuasa bermaterai Rp6000 dari pemohon apabila dikuasakan oleh orang lain. Misalnya, jika Anda menggunakan jasa pengurusan pajak reklame

Prosedur pemasangan reklame

  1. Pemohon harus datang ke kantor pelayanan perizinan terpadu untuk mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Mengisi formulir yang tersedia. Jangan lupa membawa materai Rp6.000 dan fotokopi KTP penanggung jawab
  3. Setelah itu, pembayaran perizinan bisa dilakukan di kantor dinas pendapatan pengelolaan keuangan aset dan daerah (DPPKAD) atau DISPENDA dengan membawa formulir pengajuan izin

Contoh persyaratan permohonan perpanjangan penyelenggaraan reklame

  1. Fotokopi KTP
  2. Foto reklame
  3. Surat pernyataan: yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan pada reklame baik naskah, jenis, ukuran, maupun lokasi penempatannya
  4. Surat izin yang asli untuk periode sebelumnya
  5. Surat kuasa dari pemohon izin, jika pengurusan izin dikuasakan atau jika tidak dapat mengurus sendiri

Cara Mengurus Izin Pemasangan Reklame Outdoor

Demikian Cara Mengurus Izin Pemasangan Reklame Outdoor, jika anda merasa pajak reklame terlalu ribet, anda tidak perlu kwatir karena kami bisa membantu anda menyelesaikannya.