Cara Mengurus Billboard Ukuran Dibawah 10m – Di zaman serba teknologi, berbagai hal telah terdigitalkan dan bentuk konvesional telah tertinggal. Namun hal ini tidak sepenuhnya berlaku untuk industri periklanan. Walaupun online advertising berkembang pesat dan memungkinkan orang-orang untuk mengiklankan produk dari website, media sosial dan berbagai media di dunia maya, keberadaan iklan fisik masih tetap banyak diminati. Termasuk untuk billboard, yang mana beriklan pada tempat strategis masih diperhitungkan bagi pelaku usaha untuk menggaet pasar lokal di wilayah tertentu.
Cara Mengurus Billboard Ukuran Dibawah 10m
Daftar Isi :
Istilah billboard dan reklame sering kali membingungkan, padahal billboard itu adalah salah satu satu jenis media yang menjadi bagian dari golongan reklame, sementara reklame adalah kumpulan media yang biasa digunakan dalam media luar ruang / outdoor . Reklame sendiri, tersedia dalam berbagai bentuk, tidak hanya billboard. contoh lainnya seperti, spanduk, umbul-umbul, neonbox, sticker dan lain lain.
Karena masih menjadi sarana iklan yang banyak diminati, maka cara memasang billboard di Jakarta dan kota-kota lainnya tentu tidak sembarangan. Ada peraturan yang mengatur tentang pemasangan reklame, berbagai ketentuan yang harus diikuti dan persyaratan yang harus disiapkan agar dalam pemasangan reklame sebelum nya sudah mendapatkan izin dari dinas terkait..
Persyaratan Mengurus Billboard
Untuk mengurus billboard, Anda harus menyiapkan berbagai persyaratan administrasi yang nantinya akan diberikan kepada pihak terkait. Berkas persyaratan mengurus billboard antara lain:
-
Fotokopi Tata Letak Bangunan Untuk Bangunan Reklame
Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame adalah dokumen yang berisikan rancangan konstruksi reklame. Berkas ini dilampirkan untuk memastikan bahwa billboard yang akan Anda pasang nantinya akan dibangun secara aman. Tentu saja hal ini penting untuk mencegah billboard rubuh dan menimbulkan kerugian, dan dapat berbahaya bagi masyarakat di sekitarnya.
-
Foto kopi Izin Mendirikan Bangunan
Bila billboard akan dipasang di dinding atau bagian atap sebuah gedung, Anda harus memastikan bahwa gedung tersebut adalah gedung yang legal dan mengantongi izin mendirikan bangunan. Untuk itu, lampirkan fotokopi IMB pada saat mengurus reklame yang melekat pada bangunan.
-
Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) Penanggung Jawab Perencana Arsitektur
Izin ini diperlukan untuk membuktikan bahwa konstruksi yang akan dilakukan direncanakan dengan aman sesuai dengan kaidah arsitekturial. Tidak hanya dapat berbahaya dan menimbulkan kerugian bagi sekitar, billboard yang dibangun dengan konstruksi yang tidak baik hanya akan merugikan Anda karena billboard tidak akan bertahan dalam waktu yang lama.
-
Foto kopi Bukti Kepemilikan Tanah
Anda juga harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah karena billboard haruslah dibangun di atas tanah yang jelas kepemilikannya. Anda bisa melampirkan Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai ataupun Hak Pengelolaan, tinggal sesuaikan saja sertifikat mana yang dapat Anda berikan.
-
Surat Permohonan
Untuk billboard yang akan dipasang di DKI Jakarta, surat permohonan ini dapat diunduh di pelayanan jakarta.go.id. Anda juga harus melampirkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa data yang Anda berikan benar, dengan dibubuhi materai 6000 rupiah.
-
Identitas Pemohon
Lampirkan KTP, KK, NPWP, sebagai identitas pribadi pemohon. Untuk izin reklame yang diajukan badan hukum, silahkan lampirkan Akta Pendirian dan NPWP Badan hukum.
-
Dokumen Lainnya
Anda juga perlu melampirkan bukti pembayaran PBB terakhir dan proposal teknis yang telah diisi sebagai dokumen penunjang lainnya.
Seluruh berkas tersebut disiapkan dan dilampirkan ke Dinas PM & PTSP Provinsi DKI Jakarta. Situs PTSP juga memuat dengan lengkap berbagai persyaratan serta prosedur yang bisa Anda ikuti untuk memperoleh izin mengurus billboard. Tak hanya itu, Anda juga bisa mengambil antrian secara online untuk memudahkan Anda.
Cara Mengurus Billboard
Jadi dalam mengurus reklame billboard dengan ukuran diatas atau di bawah dari 10 meter persegi pun ada perbedaan nya. yang kami detailkan penjelasan di atas apabila ukuran billboard dibawah 10meter persegi, maka dokument TLBBR, IMB Reklame dan Perencana Arsitektur tidak diperlukan. Anda harus menyiapkan rangkaian dokumen, Anda juga harus bersiap berhadapan dengan birokrasi.